Maju sebagai calon DPD RI, KPU ingatkan calon mundur dari kepengurusan parpol

id KPU Sumbar,Calon DPD RI,Pemilihan Legislatif

Maju sebagai calon DPD RI, KPU ingatkan calon mundur dari kepengurusan parpol

Ketua KPU Sumbar Amnasmen (Antara Sumbar)

Surat pengajuan pengunduran diri tersebut juga harus diserahkan kepada KPU Sumbar. Apabila tidak dilakukan, calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk lolos dalam tahapan DCS.
Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengingatkan calon anggota DPD RI dari provinsi itu agar mundur dari kepengurusan partai karena akan menghambat langkah mereka maju dalam Pemilihan Legislatif 2019.

Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen di Padang, Selasa mengatakan ada beberapa calon anggota DPD yang diidentifikasi terdaftar dalam kepengurusan partai. Pihaknya telah menginformasikan hal itu kepada calon tersebut.

"Sesuai dengan Peraturan KPU, calon anggota DPD RI yang terdaftar dalam kepengurusan partai harus mengundurkan diri. Aturan ini harus dijalankan oleh para calon," kata dia.

Ia mengatakan para calon yang terdaftar dalam kepengurusan partai harus mengajukan pengunduran diri kepada partai dan menyerahkan surat pengunduran diri tersebut paling lambat 31 Agustus 2018 yakni sebelum pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS)

"Surat pengajuan pengunduran diri tersebut juga harus diserahkan kepada KPU Sumbar. Apabila tidak dilakukan, calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk lolos dalam tahapan DCS," kata dia.

Kemudian calon anggota DPD tersebut juga harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian partai terhadap dirinya paling lambat pada 19 September 2018 atau satu hari sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI.

Sebelumnya KPU Sumbar menyatakan dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak memenuhi syarat pencalonan untuk masuk dalam tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD RI dari provinsi itu.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan kedua calon tersebut adalah Salman dan Yushardy Malay, mereka tidak mampu memenuhi syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

"Jumlah dukungan KTP yang mereka kumpulkan tidak melewati batas minimal yakni 2.000 ribu dukungan dari 10 kota dan kabupaten di Sumbar," katanya.

Selanjutnya KPU Sumbar dan KPU RI akan mengumumkan calon anggota DPD RI yang masuk dalam tahapan DCS pada 31 Agustus hingga 2 September 2018.

"Dalam jadwal tersebut kami meminta masukan dari masyarakat terkait calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan," kata dia. (*)