Kata BNPB perlu peraturan khusus lindungi anak-anak korban bencana alam

id Willem Rampangilei

Kata BNPB perlu peraturan khusus lindungi anak-anak korban bencana alam

Kepala BNPB, Willem Rampangilei. (Antara)

Kita sudah memiliki undang-undang perlindungan anak, tapi menurut saya itu tidak cukup. Jadi saya harapkan melalui workshop ini dapat masukan-masukan dalam penanganan anak korban bencana
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengatakan perlu adanya peraturan khusus untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban bencana alam.

"Di BNPB sudah ada aturan untuk kelompok rentan, tapi yang spesifik untuk anak belum ada," kata Willem pada Workshop dan Knowlegde Sharing "Penanganan Anak dalam Keadaan Darurat Bencana" di Gedung BNPB di Jakarta, Selasa.

Workshop tersebut dibuka oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise serta dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Dia menjelaskan, dalam penanganan bencana, yang menjadi kelompok rentan adalah ibu hamil, ibu menyusui, lansia, orang berkebutuhan khusus dan anak-anak.

Terutama anak-anak yang berada di lokasi pengungsian dalam waktu yang lama rentan mengalami perubahan sikap dan perilaku karena di pengungsian hidup bersama-sama dengan berbagai tipe orang dan perilaku.

"Kita sudah memiliki undang-undang perlindungan anak, tapi menurut saya itu tidak cukup. Jadi saya harapkan melalui workshop ini dapat masukan-masukan dalam penanganan anak korban bencana," kata dia.

Menurut data BNPB jumlah pengungsi akibat bencana yang terjadi di Indonesia dalan kurun waktu empat tahun terakhir, yaitu Januari 2015 hingga Juni 2018 mencapai 176.480 kepala keluarga atau 730.657 jiwa.

Dari jumlah tersebut terdata bayi sejumlah 5.077 jiwa, balita 13.167 jiwa dan orang berkebutuhan khusus 156 jiwa. (*)