Satu semester, Bea dan Cukai Teluk Bayur sita 13 juta batang rokok ilegal

id Bea dan Cukai Teluk Bayur,Bea Cukai Teluk Bayur Sita Rokok Ilegal

Satu semester, Bea dan Cukai Teluk Bayur sita 13 juta batang rokok ilegal

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Padang, Hilman Satria. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Total terdapat 65 kali penindakan selama periode tersebut, dan saat ini rokok itu belum dimusnahkan
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat, telah menyita 13 juta batang rokok ilegal di daerah itu selama Januari hingga Juni 2018 .

"Total terdapat 65 kali penindakan selama periode tersebut, dan saat ini rokok itu belum dimusnahkan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Teluk Bayur Padang, Hilman Satria, di Pariaman, Kamis.

Hal itu ia katakan saata kegiatan sosialisasi ketentuan cukai di Pariaman, Kamis.

Ia menjelaskan rokok ilegal tanpa cukai tersebut hingga kini belum dimusnahkan karena masih menunggu keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Dari hasil penindakan selama periode tersebut, pihak Bea dan Cukai telah berhasil menyelamatkan potensi keuangan negara sekitar Rp9 miliar.

Namun, ujarnya pihak Bea dan Cukai mengakui masih belum maksimal dalam upaya penindakan serta mengawasi peredaran gelap rokok ilegal maupun barang jenis lainnya.

Oleh karena itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Teluk Bayur Padang mendukung dan mendorong agar pemerintah daerah di provinsi itu agar ikut serta menggiatkan sosialisasi pengawasan rokok ilegal.

Selain rokok ilegal, pihak bea dan cukai juga berhasil menyita aneka kosmetik, sek toys, obat-obat suplemen yang berasal dari berbagai negara seperti Malaysia.

Khusus rokok ilegal, bentuk pelanggaran yang dilakukan seperti tanpa lebel cukai, cukai yang dipalsukan, cukai bekas, dan menggunakan cukai merek rokok lain.

Sementara itu Asisten II bidang perekonomian Kota Pariaman Yanrileza, mengatakan sosialisasi terkait ketentuan cukai diperlukan bagi semua masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran terkait peredaran gelap rokok ilegal.

Menurut dia, selain merugikan negara rokok ilegal yang dijual bebas juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat terutama perokok itu sendiri.

"Salah satu tugas pemerintah daerah adalah mengawasi barang-barang yang keberadaan serta peredarannya perlu dikendalikan salah satunya rokok ilegal," kata dia.