Bea Cukai Teluk Bayur akan tingkatkan pengawasan di Mentawai

id Bea Cukai Teluk Bayur,Rokok Ilegal

Bea Cukai Teluk Bayur akan tingkatkan pengawasan di Mentawai

Pemusnahan 6.006.288 batang rokok ilegal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (1/11). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, akan meningkatkan pengawasan barang serta produk ilegal di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang merupakan daerah terluar.

"Mentawai tetap jadi prioritas pengawasan bagi kami mengingat statusnya sebagai pulau terluar, sehingga dinilai rentan terjadi pelanggaran," kata Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria di Padang, Kamis.

Hal itu disampaikannya ketika diwawancarai usai melakukan pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Padang.

Ia mengatakan selama 2018 belum menerima laporan dari masyarakat, namun ditenggarai peredaran produk illegal seperti rokok ada terjadi di daerah itu.

Dalam pelaksanaan tugas Bea Cukai juga melakukan fungsi penyelidikan, disamping penyidikan.

"Tanpa informasi dari masyarakat pun kami tetap menjalankan fungsi penyelidikan, namun untuk memproses kasus ke tingkat penyidikan harus didukung bukti yang kuat," katanya.

Selain Mentawai, pihaknya juga akan tetap memaksimalkan pengawasan di 18 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar, dengan mengutamakan pencegahan.

Fungsi tersebut dilakukan dengan menggencarkan pemberian materi serta sosialisasi anti rokok illegal, menyasar ke pemilik toko, pedagang, serta masyarakat.

"Kami juga mengaktifkan kelompok diskusi terarah dengan perwakilan pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar untuk membangun komunikasi, termasuk di Mentawai," katanya.

Sementara untuk penindakan dilakukan dengan merutinkan operasi pasar, dan patroli darat.

Dari periode Oktober 2017 hingga Juli 2018, Bea Cukai telah menjerat satu tersangka ke ranah pidana berinisial FR, dan sudah divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp429.922.110.

"Ada sanksi pidana yang akan menjerat pelanggar, namun demikian akan lebih baik jika kesadaran untuk tidak menjual rokok ilegal atau produk lain muncul dari kesadaran masing-masing," katanya.

Pada bagian lain, dalam periode periode Oktober 2017 hingga Juli 2018, Bea Cukai telah menindak 6.006.288 batang rokok ilegal, dan sudah dibakar untuk dimusnahkan pada Kamis (1/11). ***2***