Padang, (Antaranews Sumbar) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, akan meningkatkan pengawasan barang serta produk ilegal di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang merupakan daerah terluar.
"Mentawai tetap jadi prioritas pengawasan bagi kami mengingat statusnya sebagai pulau terluar, sehingga dinilai rentan terjadi pelanggaran," kata Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria di Padang, Kamis.
Hal itu disampaikannya ketika diwawancarai usai melakukan pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Padang.
Ia mengatakan selama 2018 belum menerima laporan dari masyarakat, namun ditenggarai peredaran produk illegal seperti rokok ada terjadi di daerah itu.
Dalam pelaksanaan tugas Bea Cukai juga melakukan fungsi penyelidikan, disamping penyidikan.
"Tanpa informasi dari masyarakat pun kami tetap menjalankan fungsi penyelidikan, namun untuk memproses kasus ke tingkat penyidikan harus didukung bukti yang kuat," katanya.
Selain Mentawai, pihaknya juga akan tetap memaksimalkan pengawasan di 18 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar, dengan mengutamakan pencegahan.
Fungsi tersebut dilakukan dengan menggencarkan pemberian materi serta sosialisasi anti rokok illegal, menyasar ke pemilik toko, pedagang, serta masyarakat.
"Kami juga mengaktifkan kelompok diskusi terarah dengan perwakilan pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar untuk membangun komunikasi, termasuk di Mentawai," katanya.
Sementara untuk penindakan dilakukan dengan merutinkan operasi pasar, dan patroli darat.
Dari periode Oktober 2017 hingga Juli 2018, Bea Cukai telah menjerat satu tersangka ke ranah pidana berinisial FR, dan sudah divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp429.922.110.
"Ada sanksi pidana yang akan menjerat pelanggar, namun demikian akan lebih baik jika kesadaran untuk tidak menjual rokok ilegal atau produk lain muncul dari kesadaran masing-masing," katanya.
Pada bagian lain, dalam periode periode Oktober 2017 hingga Juli 2018, Bea Cukai telah menindak 6.006.288 batang rokok ilegal, dan sudah dibakar untuk dimusnahkan pada Kamis (1/11). ***2***
Berita Terkait
Tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen
Rabu, 20 Desember 2023 12:07 Wib
Ganjar Pranowo: Kenaikan cukai rokok mesti sejalan dengan kesejahteraan petani
Selasa, 19 Desember 2023 13:30 Wib
Bea Cukai dan BPOM gagalkan ekspor obat tradisional ilegal
Rabu, 9 Agustus 2023 17:24 Wib
Ini klarifikasi Kemenkeu terkait pembatasan barang bawaan penumpang di Soetta
Kamis, 23 Maret 2023 5:57 Wib
7.881 bal pakaian bekas impor berhasil ditindak sejak tahun 2022, pendaratan di pelabuhan tak resmi
Selasa, 14 Maret 2023 21:02 Wib
KPK akan undang kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono klarifikasi LHKPN
Rabu, 8 Maret 2023 19:55 Wib
Klarifikasi LHKPN, eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto penuhi panggilan KPK
Selasa, 7 Maret 2023 11:29 Wib
Selasa pekan depan, KPK klarifikasi LHKPN Eko Darmanto
Jumat, 3 Maret 2023 17:18 Wib