Padang, (Antaranews Sumbar) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, memusnahkan 6.006.288 batang rokok ilegal hasil penindakan instansi tersebut dalam periode Oktober 2017 hingga Juli 2018.
"Barang yang dimusnahkan adalah hasil tembakau berupa rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai, pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang," kata Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria di Padang, Kamis.
Jutaan batang rokok tersebut dari berbagai merek di antaranya Luffman, Nio Filter, Coffe Stick Twenty, Miami, Centro, Profile, Sport, Sakura, Maxx, Piston, Surya Putra Gold, dan lainnya.
Jenis pelanggaran adalah kemasan rokok tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai palsu.
Pemusnahan terhadap jutaan batang rokok yang ditaksir harganya mencapai Rp4,2 miliar dilakukan dengan cara dibakar.
Hilman mengatakan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari pelanggaran mencapai Rp2,2 miliar.
"Kerugian negara dihitung dari potensi cukai yang harusnya dibayar dan diterima sebagai pendapatan negara," jelasnya.
Dari kasus yang ditangani diketahui sumber rokok illegal itu berasal dari Jawa, dan satu merek dari luar negeri yaitu Luffman.
"Sebahagian besar rokok itu dibawa ke Sumbar menggunakan jalur darat, modus pengangkutaannya dicampur dengan produk lain," katanya.
Sementara untuk penindakan pidana pada periode Oktober 2017 hingga Juli 2017, Bea Cukai menjerat satu tersangka berinisial FR sebagai distributor.
Tersangka itu sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara selama satu tahun, dan denda Rp429.922.110.
Dalam fungsi pencegahan Bea Cukai akan terus menggencarkan sosialisasi anti rokok illegal kepada pedagang, agar mengetahui ciri-ciri rokok illegal, ancaman sangsi bagi pelanggar, dan lainnya.
Sebelumnya, pemusnahan rokok dilakukan di halaman kantor serta gudang Bea Cukai Teluk Bayur Padang.
Pemusnahan juga disaksikan dan dilaksanakan langsung oleh Komandan Lantamal II Padang, Laksamana Pertama TNI Agus Sulaeman, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Perry Rotonga, kepolisian, dan lainnya. (*)
Berita Terkait
Pembagian uang THR bagi pekerja rokok di Kudus
Selasa, 2 April 2024 14:15 Wib
Pakar sebut vape tidak benar-benar membuat seseorang berhenti merokok
Kamis, 7 Maret 2024 10:15 Wib
Guru Besar FKUI: Uap vape juga berbahaya pada orang di sekitar
Kamis, 7 Maret 2024 10:14 Wib
Ahli tegaskan vape miliki kandungan yang sama berbahaya dengan rokok
Kamis, 7 Maret 2024 9:16 Wib
Dokter: Perokok punya risiko tinggi terkena TBC
Jumat, 1 Maret 2024 13:50 Wib
Ketua YJI Padang gencarkan kampanye "Sekolah Tanpa Advertensi Rokok" (Video)
Kamis, 4 Januari 2024 20:42 Wib
Bahan berbahaya rokok elektrik dan efek buruk pada kesehatan
Selasa, 2 Januari 2024 14:55 Wib
Ganjar Pranowo: Kenaikan cukai rokok mesti sejalan dengan kesejahteraan petani
Selasa, 19 Desember 2023 13:30 Wib