21 ekor ikan berbahaya ditemukan BKIPM Sumut

id ikan

21 ekor ikan berbahaya ditemukan BKIPM Sumut

ikan (pixabay)

Ikan itu sudah diamankan dari pemiliknya dan masyarakat lain yang memiliki ikan berbahaya itu diimbau agar menyerahkan ke posko yang sudah disediakan BKIPM Sumut,
Medan, (Antaranews Sumbar) - 21 ekor ikan berbahaya atau predator/invasif ditemukan Tim Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kantor Perwakilan Sumatera Utara, dan mengamankannya dari berbagai lokasi di Medan, Jumat.

"Ikan itu sudah diamankan dari pemiliknya dan masyarakat lain yang memiliki ikan berbahaya itu diimbau agar menyerahkan ke posko yang sudah disediakan BKIPM Sumut," kata Kepala Stasiun KIPM Medan II, Edi Santoso di Medan.

Dia menambahkan, 21 ekor ikan yang berbahaya itu masing -masing tiga ekor ikan aligator dengan panjang satu meter milik pengusaha restoran di Medan Belawan.

Kemudian sembilan ekor arapaima (panjang 1,5 meter) dan sembilan ekor Ikan aligator (panjang 1 meter) milik pengusaha kolam pancing di daerah Hamparan Perak Deliserdang.

Temuan ikan berbahaya itu saat tim Stasiun KIPM Medan II, Balai KIPM Medan I dan Stasiun KIPM Tanjung Balai Asahan berkunjung ke berbagai lokasi guna menyoalisasikan adanya posko penyerahan ikan secara ¿sukarela atas ikan-ikan berbahaya itu.

"Tim akan terus berkeliling lagi melakukan sosialisasi termasuk kepada pemilik toko ikan hias agar tidak menjual 152 jenis ikan yang tercantum dalam Permen KP Nomor 14 tahun 2014," katanya.

BKIPM Sumut sendiri sudah membuat posko penyerahan ikan berbahaya itu dan memberi kesempatan menyerahkan secara sukarela sejak 1 hingga 31 Juli 2018.

"Semua langkah pengamanan ikan berbahaya itu mengikuti arahan Kepala BKIPM - KKP terkait ajakan kepada masyarakat untuk tidak memelihara atau membudidayakan, mengedarkan dan melepasliarkan ikan-ikan yang dilarang," ujar Edi.

Apabila di atas tanggal 31 Juli ada temuan ikan berbahaya, maka akan dilakukan penyitaan dan memberikan sanksi pidana dan denda kepada pemiliknya.

Sanksi adalah ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Tim akan melakukan sosialisasi dengan turun langsung ke lapangan, toko ikan hias, restoran yang memiliki pajangan akuarium, kolam pemancingan, dan pembudidaya ikan dan para kolektor ikan-ikan predator.