Turun 42 persen pelanggaran tilang di Jambi

id polisi

Turun 42 persen pelanggaran tilang di Jambi

Ilustrasi - Polisi. (Antara)

untuk semester I/2018, pihaknya mencatat sebanyak 16.713 pelanggaran tilang atau surat tilang yang dikeluarkan polisi lalu lintas atau terjadi penurunan 42 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yakni 28.842 pelanggaran tilang,
Jambi, (Antaranews Sumbar) - Turun hingga 42 persen bukti pelanggaran (tilang) yang dikeluarkan anggota polisi lalu lintas kepada pelanggar lalu lintas dan terdata pada Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Didik Mulyanto melalui Kasubdit Bin Gakum AKBP Mokhamad Lutfi, di Jambi, Kamis (5/7) malam, mengatakan untuk semester I/2018, pihaknya mencatat sebanyak 16.713 pelanggaran tilang atau surat tilang yang dikeluarkan polisi lalu lintas atau terjadi penurunan 42 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yakni 28.842 pelanggaran tilang.

Sebanyak sebelas satuan kerja dan dikatau polres/polresta dan Polda Jambi, hampir seluruhnya terjadi penurunan pelanggaran tilang pada semester satu tahun ini, dan diharapkan pelanggaran tersebut terus menurun sampai akhir tahun ini.

"Hanya ada tiga polres yang mengalami kenaikan pelanggaran tilang pada enam bulan terakhir ini, yakni di Polres Batanghari dan Muarojambi naik masing-masing sebesar 55 persen dan enam persen, dan di Polres Kerinci terjadi kenaikan luar biasa mencapai tiga ratus persen lebih," kata Mokhamad Lutfi.

Delapan satuan kerja lainnya bidang lalu lintas di polres dan Polda Jambi terjadi penurunan angka pelanggaran tilang atau surat tilang yang dikeluarkan oleh anggota lalu lintas di lapangan.(*)