Tuapeijat (Antaranews Sumbar) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kepulauan Mentawai, Sumbar menggelar workshop mengenai peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa (ADD) untuk hutan adat.
Dalam kegiatan itu terungkap ada beberapa aturan yang menyebutkan dana desa dapat digunakan untuk pemberdayaan atau kepentingan masyarakat adat di desa.
Beberapa narasumber dihadirkan dalam workshop tersebut yakni salah satunya Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Perkumpulan Q-bar Agita Fernanda menjelaskan ada beberapa aturan yang bisa menjadi dasar hukum bahwa dana desa dapat diperuntukkan untuk masyarakat adat.
“Kalau kita melihat aturannya dana desa bisa digunakan untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat adat, salah satu aturan yang menguatkan adalah pasal 19 PP Nomor 60/2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN,” katanya pada workshop Kamis.
Agita menjelaskan sesuai dengan aturan yang ada tersebut bahwa dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat kemasyarakatan dan diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian Deputi II PB AMAN Erasmus menjelaskan mengakomodir kepentingan masyarakat adat perlu perlu ada dalam RPJMDes.
“Tidak perlu takut menggunakan dana desa untuk kepentingan masyarakat adat karena untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat adat juga bagian dari yang diberdayakan oleh negara,” katanya.
Pembicara lainnya, Asisten Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Seminar Siritoitet sekaligus mewakili pemerintah juga menyatakan bahwa dana desa dapat digunakan.
“Karena sudah ada aturannya, soal aturan yang menguatkan akan kita koordinasi dengan Pak Bupati,” kata Seminar.
Ketua BPH AMAN Kepulauan Mentawai Rapot Pardomuan berharap ada penguatan dari Pemda Mentawai sejenis Peraturan bupati (Perbup) yang menguatkan penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat adat.
“Kita mendorong bagaimana ada penegasan, karena menjadi penting ada peraturan atau sejenis penegasan dari Bupati bahwa dana desa dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat adat, hal ini juga akan kita sampaikan kepada Bupati,” kata Rapot. *
Berita Terkait
Desa di Pariaman kembangkan inovasi peluang usaha warga
Kamis, 28 Maret 2024 16:02 Wib
Bupati Sabar AS : program berpihak ke rakyat akan terus dilanjutkan
Kamis, 28 Maret 2024 9:19 Wib
Nagari Aia Manggih Barat salurkan Bantuan Langsung Tunai
Rabu, 27 Maret 2024 9:04 Wib
PLN Sumbar wujudkan listrik berkeadilan, dua desa Kabupaten Pesisir Selatan kini terang benderang
Minggu, 24 Maret 2024 21:20 Wib
22 desa wisata Dharmasraya diusulkan ikuti Anugerah Desa Wisata Indonesia
Jumat, 8 Maret 2024 15:43 Wib
Target desa wisata 2024
Selasa, 27 Februari 2024 13:55 Wib
Dana desa Pasaman Barat naik menjadi Rp97 miliar pada 2024
Sabtu, 24 Februari 2024 18:06 Wib
15 orang anak di Desa Karang Agung OKU hanyut terbawa arus banjir
Sabtu, 17 Februari 2024 13:41 Wib