Padang, (Antaranews Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat menurunkan beberapa buah spanduk yang tulisannya mengandung unsur suku, agama, ras, dan/atau golongan (SARA) di daerah Kecamatan Kuranji.
"Diduga dipasang tadi malam atau pagi, namun Panwaslu sudah menurunkan spanduk tersebut serta akan memprosesnya sebagai temuan," kata Ketua Panwaslu Kota Padang, Dorrie Putra di Padang, Rabu.
Menurutnya spanduk tersebut mengandung unsur SARA atau tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan.
Membaca spanduk tersebut, lanjutnya masyarakat langsung tahu bahwa itu merupakan ajakan untuk memilih salah satu kandidat pilkada 2018, padahal sejak 24 Juni 2018 merupakan masa tenang dan tidak boleh kampanye lagi.
"Untuk itu kami turunkan semua spanduk tersebut, agar pilkada berjalan damai dan slogan pilkada "badunsanak" terwujud," ujar Dorrie.
Kemudian terkait pencoblosan yang sudah selesai dilakukan, Panwaslu menyatakan belum ada laporan maupun temuan pelanggaran. Namun memang ada kendala di tempat pemungutan suara (TPS) namun langsung diselesaikan oleh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
Pihaknya mengimbau setelah pencoblosan hari ini, masyarakat tidak terpecah belah oleh pilkada yang dilakukan lima tahun sekali.
"Mari kita wujudkan pesta demokrasi yang jujur dan bersih serta damai," tambahnya.
Sebelumnya, KPU Padang telah menetapkan DPT sebanyak 535.265 orang atau berkurang sebanyak 25.678 pemilih dibanding pilkada 2013 yang mencapai 560.723 orang.
Pilkada Padang 2018 diikuti oleh dua kandidat, yakni Emzalmi berpasangan dengan Desri Ayunda nomor urut satu dan Mahyeldi Ansharullah-Hendri Septa nomor urut dua dan pemungutan suara sudah selesai dilakukan. (*)