Kemenkumham Sumbar beri remisi 2.239 narapidana

id Dwi Prasetyo

Kemenkumham Sumbar beri remisi 2.239 narapidana

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso. (Antara Sumbar/Fathul Abdi)

Justice collaborator adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya. Apabila telah memenuhi syarat tersebut baru mereka diberikan remisi
Padang, (Antaranews Sumbar) - Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat memberikan remisi Idul Fitri 1439 Hijriah kepada 2.239 narapida yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan di provinsi itu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo ketika dihubungi dari Padang, Jumat, mengatakan pemberian remisi tersebut telah melalui proses dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dari 3.239 narapidana yang mendapatkan remisi, 34 orang dinyatakan langsung bebas dari hukumannya," katanya.

Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Sumbar mengusulkan sekitar 3.800 narapidana yang berasal dari seluruh UPT di daerah itu untuk mendapat remisi namun yang disetujui hanya sebanyak 2.239 narapidana.

"Pengusulan tersebut karena para napi telah memenuhi ketentuan menerima remisi seperti memeluk agama islam, berkelakuan baik, dan tidak membuat pelanggaran saat menjalani masa hukuman," katanya.

Setiap narapidana kasus biasa memiliki kesempatan mendapatkan remisi dua kali dalam satu tahun yakni remisi hari besar keagamaan dan remisi hari kemerdekaan.

Sementara untuk narapidana korupsi, narkotika dan terorisme untuk mendapatkan remisi mereka harus memenuhi ketentuan lain yakni justice collaborator sesuai dengan PP Nomor 99 tahun 2012.

Persyaratan yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Justice collaborator adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya. Apabila telah memenuhi syarat tersebut baru mereka diberikan remisi," kata dia.

Selain itu apakah warga binaan itu telah membayarkan denda yang telah diputuskan oleh pengadilan dan ketentuan lainnya.

Menurut dia setiap warga binaan diusulkan mendapatkan remisi mulai dari satu minggu dan maksimal tiga bulan, semua itu tergantung dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam sistem pemberian remisia ada yang disebut buku register F yang berisikan catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana, itu akan menjadi penentu untuk mendapatkan remisi.

Mekanisme pemberian remisi oleh pusat saat ini memperhatikan data tersebut.

"Pusat dapat memutuskan sendiri siapa narapidana yang akan mendapatkan remisi. Dasar penilaiannya register F adalah yang dilaporkan setiap harinya.

Dwi meyakini sistem tersebut akan mempersempit ruang adanya "permainan" dalam remisi.

"Dengan sistem sebelumnya, yaitu calon penerima remisi diusulkan oleh Lapas sehingga memberikan ruang kepada oknum Lapas yang tidak bertanggung jawab," katanya. (*)