YLKI Sumut minta BBPOM Medan tarik makanan yang telah kadarluasa

id ylki

YLKI Sumut minta BBPOM Medan tarik makanan yang telah kadarluasa

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (FOTO. ANTARA)

setiap makanan yang sudah habis masa berlakunya, dan lebih baik  dimusnahkan saja, agar tidak dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab yang sengaja mencari keuntungan,
Medan, (Antaranews Sumbar) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara (Sumut), meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan secepatnya menarik dari peredaran makanan yang telah kedaluarsa, karena berbahaya jika dikonsumsi konsumen.

"Makanan yang bermasalah itu, jangan lagi dipajang di supermarket karena nantinya dibeli oleh masyarakat," kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Kamis.

Menurut dia, setiap makanan yang sudah habis masa berlakunya, dan lebih baik dimusnahkan saja, agar tidak dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab yang sengaja mencari keuntungan.

"Makanan yang sudah kedaluarsa itu, dan jangan sampai dikonsumsi oleh masyarakat karena bisa menimbulkan keracunan, serta efek negatifnya," ujar Abubakar.

Ia mengatakan, petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan bertanggung jawab untuk mengantisipasi agar makanan yang kedaluarsa itu, tidak beredar di masyarakat.

Selain itu, pemilik supermarket yang masih menjual makanan kedaluarsa itu, diberikan tindakan tegas dan diproses secara hukum.

"Pengusaha supermarket yang dianggap 'nakal' itu, tidak boleh dibiarkan melaksanakan bisnis yang tidak terpuji itu. Dalam menjalankan usaha harus memperhatikan keselamatan konsumen maupun masyarakat," ucapnya.

Abubakar menambahkan, jangan karena pengusaha supermarket ingin mencari keuntungan yang cukup besar, harus mengorbankan masyarakat dengan menjual produk yang kedaluarsa.

Perbuatan tersebut, tidak dibenarkan karena telah melanggar ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan dapat diajukan ke pengadilan.

"BBPOM Medan diharapkan agar melakukan sidak terhadap seluruh supermarket yang ada di Kota Medan, untuk mengetahui produk makanan dan minuman yang kedaluarsa," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meninjau produk makanan di sejumlah supermarket di daerah itu, dan menemukan produk makanan yang telah kedaluarsa dan tidak dibenarkan lagi diperjual belikan kepada konsumen.

Makanan itu ditemukan, ketika Wali Kota Medan, HT.Dzulmi Eldin beserta rombongan melakukan sidak kebutuhan bahan pokok di sejumlah supermaket di Medan, Senin (4/6).

Selain itu, Pemkot Medan juga menemukan makanan berupa kacang yang kedaluarsa dan tanggal produksi yang tidak jelas, serta membigungkan konsumen.

Wali kota meminta Disperindag Medan dan Dinas Ketahanan Pangan Medan untuk memeriksanya kembali.

"Tidak boleh lagi ada tanggal produksi dan kedaluarsa makanan yang dijual di supermarket tersebut, yang tidak jelas," tegas Eldin.(*)