Jakarta (ANTARA) - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyampaikan bahwa para penjual asing di e-commerce harus berbadan hukum Indonesia, sehingga mereka akan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Yang selama ini banyak terjadi adalah penjualnya ada di luar negeri dan melakukan transaksi dengan konsumen Indonesia melalui e-commerce asing yang ada di Indonesia," kata Sudaryatmo lewat keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, hal tersebut masuk kategori impor, di mana seharusnya penjualnya ada di Indonesia.
"Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen,” kata Sudaryatmo.
Pemerintah Indonesia dinilai perlu tegas dalam mengawasi perdagangan di platform e-commerce. Menurutnya, aturan ini sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.
“Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggungjawaban ke negara. Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara,” tuturnya.
Pakar e-Commerce Hadi Kuncoro juga mengungkapkan, pentingnya perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik. Hal itu mutlak harus diberikan oleh platform e-commerce.
“Wajib ada. Kalau dulu kan contact center ya, sekarang ini ada tambahan pengaduan melalui digital, jadi semakin memperkuat,” ungkapnya.
Hadi mengatakan, perlindungan konsumen perlu dilakukan pada seluruh produk, terutama untuk produk-produk yang digunakan pada tubuh seperti kosmetik, maupun yang dikonsumsi seperti vitamin.
“Penyelenggara e-Commerce harus ikut bertanggung jawab dan memastikan barang tersebut memiliki izin edar. Kementerian Perdagangan juga harus melakukan pengawas. Kalau obat, BPOM harus ikut masuk,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: YLKI: penjual asing di e-commerce perlu berbadan hukum Indonesia
Berita Terkait
Solok Selatan gelar bimtek E-katalog lokal sektor konstruksi
Jumat, 22 November 2024 20:59 Wib
Kementerian Imipas dan Q-Vici hadirkan e-library di LPKA Payakumbuh
Kamis, 21 November 2024 4:44 Wib
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan jamin pendidikan anak binaan
Rabu, 20 November 2024 20:23 Wib
Diskominfo Padang Panjang belajar pengelolaan E-Media dari Diskominfotiksan Dumai
Kamis, 14 November 2024 13:50 Wib
Disdukcapil Solok berupa tuntaskan perekaman e-KTP jelang Pilkada 2024
Minggu, 10 November 2024 20:46 Wib
Disdukcapil Pesisir Selatan lakukan Perekaman E-KTP Bagi Disabilitas dan Lansia
Rabu, 6 November 2024 9:48 Wib
Mendag siap tindak e-commerce yang jual iPhone 16 dan Google Pixel
Selasa, 5 November 2024 13:56 Wib
Pemkot Bukittinggi tingkatkan literasi warga dengan Gedung Pustaka dan E-Library
Selasa, 22 Oktober 2024 9:15 Wib