Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Sejak dimulainya kampanye pemilihan kepala daerah di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat baru menerima satu pengaduan berkaitan dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Ada satu lokasi pemasangan APK di Kelurahan Ngalau yang lahannya bersengketa sehingga setiap pasangan calon diminta memindahkannya ke titik lain di kelurahan itu," kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Padang Panjang, Joni Aulia di Padang Panjang, Kamis.
Namun dari empat pasangan calon kepala daerah, baru dua pasangan yang telah memindahkan sehingga salah satunya mengadukan ke Panwaslu mengenai APK dari dua pasangan lain yang masih terpasang.
"Pengaduan diterima Rabu (28/3). Siang ini kami ke lokasi untuk melihat keadaan di sana. Kalau masih terpasang, ditertibkan," katanya.
Dalam pemasangan atribut kampanye, ia menyebutkan telah melakukan penertiban terhadap jenis atribut yang dipasang tetapi tidak sesuai dengan aturan yang tertera dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 mengenai kampanye.
"Sejak satu hari sebelum kampanye sudah dibersihkan. Misalnya stiker pasangan calon yang dipasang di kendaraan. Tidak aturan yang mengatur mengenai atribut ini," ujarnya.
Selain itu di titik yang dilarang dipasangi atribut kampanye juga dipantau dan belum ada pelanggaran seperti di jalan protokol, radius 200 kilometer dari balaikota, sekolah dan tempat ibadah.
Saat ini, katanya, selain pemasangan APK, kegiatan kampanye di Padang Panjang sudah lebih banyak berupa kampanye terbatas. "Artinya pasangan calon mengumpulkan 10 atau lebih warga di kelurahan untuk mengenalkan program-programnya dan ini kami juga awasi," katanya.
Ia mengajak masyarakat agar proaktif melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi hingga hari pencoblosan pada 27 Juni 2018.
Di samping itu, bagi PNS diingatkan agar menjaga netralitas dan tetap fokus pada pekerjaan melayani masyarakat. "Salah satu yang mungkin menjadi perhatian adalah ketika berfoto lalu diunggah ke media sosial, bisa saja dianggap menunjukkan gestur dukungan pada salah satu calon padahal sebenarnya cuma bermaksud bergaya," katanya.
Pilkada di Padang Panjang diikuti oleh empat pasangan calon yaitu Mawardi-Taufiq Idris nomor urut 1, Hendri Arnis-Eko Furqani nomor urut 2, Rafdi Meri-Ahmad Fadly nomor urut 3, dan Fadly-Asrul nomor urut 4. (*)