Panwaslu Koto Salak minta PTPS jaga integrasi-netralitas

id Bawaslu

Panwaslu Koto Salak minta PTPS jaga integrasi-netralitas

Ketua Panwaslu Kecamatan Koto Salak Dery Sahara Chaniago (dua kiri) saat mengambil sumpah PTPS yang di lantik, di Kecamatan Koto Salak, Senin (4/11). (Antara/HO-Dok-pribadi)

Dharmasraya (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), meminta 30 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang secara resmi dilantik untuk menjaga integritas dan netralitas pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"Kami berharap PTPS dapat menjaga integritas, netralitas dan tentu harus memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tanggung jawab yang akan dilakukan," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Koto Salak, Derry Sahara Chaniago, di Pulau Punjung, Senin

Menurut dia, secara umum tupoksi dari PTPS adalah pengawasan di TPS masing-masing mulai dari persiapan, hari pencoblosan, penghitungan suara, hingga surat suara yang bergerak sampai ke kecamatan.

"Nanti PTPS yang sudah dilantik akan dibekali tiga kali bimbingan teknis, supaya dapat memahami tanggungjawab dan tugas masing-masing," kata dia.

Ia berharap PTPS sebagai pengawas pemilu harus mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, adil, jujur dan bersikap netral.

Di samping itu, lanjut dia pengawas TPS juga harus mengetahui dasar-dasar hukum pemilu, mengenali TPS masing-masing serta mengetahui jumlah pemilih, para saksi, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan petugas lainnya.

Ia mengingatkan pengawas TPS untuk selalu berhati-hati dalam bertugas demi kelancaran pelaksanaan pengawasan Pilkada serentak2024.

Ia mengatakan pelantikan 30 anggota PTPS tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Koto Salak Nomor:032/KP.04.00/K-SB-02.07/11/2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, kata dia masa tugas PTPS dimulai sejak 4 November sampai 7 Desember 2024, dan dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan pemilihan serentak 2024 di Kecamatan Koto Salak.

"Sesuai ketentuan PTPS paling sudah harus terbentuk 23 hari menjelang hari pemungutan suara, jika dihitung hari ini adalah 23 hari menjelang pemungutan suara," tambah dia.