Pemangku adat rantau 12 koto desak Mitra Kerinci serahkan tanah pembangunan masjid agung

id mitra kerinci

Pemangku adat rantau 12 koto desak Mitra Kerinci serahkan tanah pembangunan masjid agung

Pertemuan para pemangku adat dengan pemerintah daerah beserta DPRD dan PT Mitra Kerinci terkait pembebasan lahan seluas lima hektare milik anak perusahaan PT RNI guna pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Senin (26/3). (Antara Sumbar/Erik IA)

Kami berharap pembangunan masjid agung ini bisa terealisasi secepatnya
Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Pemangku adat Rantau 12 Koto di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mendesak anak Perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yakni PT Mitra Kerinci untuk menyerahkan tanah seluas lima hektare untuk pembangunan masjid agung tanpa ganti rugi.

Desakan itu disampaikan Ketua LKAAM Kecamatan Sangir, Bulhasan Datuak Panduko Alat pada pertemuan dengan DPRD setempat, di Padang Aro, Senin.

Ia mengatakan PT Mitra Kerinci jika bersedia memberikan tanah untuk pembangunan masjid agung, kalau harus tukar guling pihaknya siap menyediakan lahan tetapi tidak di sekitar HGU.

"Sesuai budaya Minangkabau tidak ada tanah yang tidak dikuasai ninik mamak, dan PT Mitra Kerinci sudah puluhan tahun menguasai tanah milik ninik mamak Minangkabau, dan sekarang kami meminta lima hektare untuk pembangunan masjid," katanya.

Selain itu para pemangku adat berharap DPRD membantu menyelesaikan permasalahan ini secepatnya supaya pembangunan masjid agung secepatnya bisa terealisasi.

Ketua DPRD Solok Selatan Sidik ilyas mengatakan, sudah mengerti tuntutan dari pemangku adat ini yaitu meminta tanah tanpa ganti rugi.

"Kami berharap pembangunan masjid agung ini bisa terealisasi secepatnya," kata dia.

Sementara General Manager SDM dan HRD PT Mitra Kerinci, Aguman Sialagan mengatakan pihaknya tidak ada maksud menghalangi pembangunan masjid agung ini, tetapi ada aturan yang tidak bisa dilanggar.

Oleh sebab itu perlu duduk bersama guna menyelesaikan permasalahan ini supaya realisasinya bisa cepat.

Dia menjelaskan, untuk lahan milik BUMN memang tidak bisa diberikan secara hibah dan itu ada aturannya.

"Prosedurnya memang harus tukar guling, sekarang permasalahannya pihak pemerintah daerah belum menyediakan lahan di sekitar HGU," ujarnya.

Untuk persyaratan tukar guling katanya, pemerintah harus menyediakan lahan di sekitar HGU, sebab kalau jauh akan menambah biaya dan sulit dilakukan pengontrolan.

"Sebetulnya lahan di sekitar HGU kami banyak, hanya saja pemerintah kurang gencar mencarinya," katanya.

Pada pertemuan tersebut juga dihadiri Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, Forkopimda, Kapolres AKBP M Nurdin, Kajari M Rohmadi, pihak BPN dan dari PT Mitra Kerinci. (*)