Larangan bercadar, dosen IAIN Bukittinggi lapor Ombudsman

id Larangan Bercadar,IAIN Bukittinggi

Larangan bercadar, dosen IAIN Bukittinggi lapor Ombudsman

Ilustrasi.

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menerima pengaduan dari pihak keluarga dosen IAIN Bukittinggi yang dinonaktifkan karena dinilai tidak mematuhi tata cara berpakaian sebagai dosen dengan memakai cadar ke kampus.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yunesa Rahman di Padang, Rabu mengatakan pihaknya telah menerima berkas laporan dari keluarga Dr Hayati Syafri, dosen Bahasa Inggris di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Bukittinggi yang dinonaktifkan karena bercadar.

Ia menambahkan di IAIN Bukittinggi ada aturan tidak memperbolehkan mahasiswa dan dosen memakai cadar selama berada di kampus.

Dari penjelasan pihak keluarga yang diwakili oleh suami, Hayati Syafri merupakan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengajar sejak 2007 dan baru mengenakan cadar baru selama tiga bulan terakhir.

"Kini dosen itu telah dinonaktifkan, melalui surat yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas dan bukan dari Rektor IAIN Bukittinggi," jelasnya.

Ia mengemukakan akan menelusuri apa alasan yang menjadi dasar perguruan tinggi menetapkan model pakaian tertentu termasuk pelarangan cadar bagi wanita.

"Ombudsman akan rapat memastikan apakah laporan yang masuk ini merupakan ranah Ombudsman atau tidak. Sesuai aturan yang ada, kami akan proses selama tujuh hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut," lanjutnya.

Menurutnya jika laporan tersebut merupakan wewenangnya Ombudsman, maka pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan investigasi ke kampus IAIN Bukittinggi, dan setelah itu memanggil pihak kampus IAIN Bukittinggi.

"Tapi jika nanti bukan wewenangnya Ombudsman, maka akan dilimpahkan kepada pihak yang berwenang. Hal ini perlu dituntaskan, supaya tidak terjadi hal yang dialami oleh dosen IAIN Bukittinggi itu," jelasnya.

Sejalan dengan itu Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Dheka menambahkan dosen tersebut dinonaktifkan oleh pihak kampus dengan tidak diberikan jam mengajar.

"Yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok per bulan dan bersikukuh untuk tetap mengenakan cadar sehingga menerima surat teguran dan dinonaktifkan selama satu semester," kata dia.