Terkait larangan bercadar, Ombudsman Sumbar minta keterangan pihak IAIN Bukittinggi

id Ombudsman Sumbar,IAIN Bukittinggi

Terkait larangan bercadar, Ombudsman Sumbar minta keterangan pihak IAIN Bukittinggi

Plt Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. (Dok.Pribadi)

Yang menjadi perhatian kami adalah prosedur penjatuhan sanksi tertulis dan ada pelarangan dosen memperoleh hak bertugas di kampus
Bukittinggi, 22/3 (Antara) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi penjatuhan sanksi yang diberikan IAIN Bukittinggi terhadap seorang dosen karena dinilai tidak mematuhi tata cara berpakaian dengan memakai cadar ke kampus.

"Yang menjadi perhatian kami adalah prosedur penjatuhan sanksi tertulis dan ada pelarangan dosen memperoleh hak bertugas di kampus," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Bukittinggi, Kamis.

Ia menerangkan sebelumnya dosen yang dikenakan sanksi oleh IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri, telah menyampaikan pengaduan pada Ombudsman Sumbar melalui perwakilan keluarga.

Dari sanksi yang diterima dosen itu, diduga terdapat kesalahan prosedur karena seharusnya ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui.

"Sanksi tidak bisa tiba-tiba saja dijatuhkan, apalagi ini ASN ada prosedurnya sendiri. Yang kami tindaklanjuti dari laporan yang kami terima adalah soal prosedur ini," katanya.

Ia menyebutkan pada Kamis (22/3) pagi sudah meminta keterangan pada pihak terlapor yaitu dewan kehormatan dosen, rektor dan dekan fakultas.

"Tadi kami sudah mintai keterangan dan dokumen yang dibutuhkan seperti salinan kode etik dan dokumen surat-menyurat mengenai penjatuhan sanksi. Diselidiki secepatnya karena masalah di IAIN Bukittinggi cukup menyita perhatian masyarakat," katanya.

Dari pemeriksaan keterangan dan dokumen yang dikumpulkan, jika memang ditemukan penyimpangan, Ombudsman akan memberikan rekomendasi dan waktu selama 60 hari bagi terlapor untuk melakukan tindakan korektif.

Selanjutnya terlapor melaporkan tindakan korektif yang dilakukan pada Ombudsman agar kemudian laporan dinyatakan ditutup.

"Bila ada penyimpangan namun terlapor tidak melakukan tindakan korektif, kami akan sampaikan rekomendasi pada atasan terlapor dalam hal ini Kementerian Agama," katanya.

Sebelumnya, pihak IAIN Bukittinggi memberikan teguran pada dosen Hayati Syafri karena mengenakan cadar di lingkungan kampus.

Menurut Rektor IAIN Bukittinggi, Ridha Ahida cara berpakaian tersebut tidak sesuai dengan kode etik kampus yang mengharuskan dosen mahasiswa berpakaian formal dan sesuai syariat Islam.

"Dosen bersangkutan meminta waktu untuk menentukan langkah yang akan diambil berkaitan dengan penegakan kode etik. Oleh sebab permintaan waktu, yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugas mengajar," katanya.