Pasangan suami-istri gagal ikuti Pilkada Padang

id Penetapan calon pasangan pilkada padang,Pilkada Padang

Pasangan suami-istri gagal ikuti Pilkada Padang

KPU Padang melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon yang mengikuti pilkada 2018, Senin (12/2). (Dokumentasi KPU Padang)

Calon perseorangan yakni Syamsuar-Misliza, tidak mampu memenuhi syarat dukungan sebanyak 14.530 lagi dari syarat minimal 41.116
Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang berhak mengikuti pilkada 2018, yakni Mahyeldi-Hendri Septa dan Emzalmi-Desri Ayunda. Sementara pasangan suami-istri Syamsuar-Misliza gagal ikut pilkada karena tidak mampu memenuhi syarat dukungan.

"Tidak mudah dalam melakukan penetapan ini, namun dengan kerja sama semua pihak. Kami berharap keputusan tersebut tak menuai masalah," kata Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati di Padang, Senin dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon pada pilkada 2018.

Pasangan Mahyeldi-Hendri Septa diusung oleh dua partai politik yakni PKS dan PAN, sedangkan Emzalmi-Desri Ayunda diusung tujuh partai, yakni Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, PPP, PKB, Demokrat dan Nasdem.

Baca juga: Pasangan suami isteri Syamsuar-Misliza punya peluang daftar Pilkada Padang

Pada awalnya ada tiga pasangan calon yang mendaftar ke KPU Padang pada 8 hingga 10 Januari lalu, dua pasangan diusung oleh partai politik dan satu lainnya melalui jalur perseorangan.

Sementara untuk calon perseorangan yakni Syamsuar-Misliza, tidak mampu memenuhi syarat dukungan sebanyak 14.530 lagi dari syarat minimal 41.116.

"Pasangan tersebut memang telah menambah 33.000 lebih atau telah memenuhi dua kelipatan dari kekurangan ke KPU Padang, akan tetapi pada tahap selanjutnya, mereka tidak menghadirkan pendukung di waktu dan tempat yang telah disepakati dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual," kata Sawati.

Jika yang bersangkutan tidak mampu menghadirkan pendukungnya untuk verifikasi faktual, KPU menganggap syarat tambahan tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga Syamsuar-Misliza belum bisa maju pada pemilihan kali ini, ujarnya.

Untuk tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan Selasa (13/2) di salah satu hotel di Kota Padang.

Baca juga: KPU Padang pastikan pengguguran calon perseorangan sesuai prosedur

Ia berharap dengan adanya keputusan ini dapat diterima semua pihak dan turut menyukseskan pilkada Padang 2018 tersebut.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan pihaknya siap membantu KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang untuk periode 2018-2023.

"Kami dari DPRD siap membantu KPU, kami berharap KPU bisa maksimal bekerja dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilwako Padang ini," ujarnya.

Ia juga meminta KPU, untuk menggiatkan sosialisasi pilkada ke masyarakat. Sebab, anggaran yang dikucurkan Pemkot Padang untuk pilkada ini cukup besar, mencapai Rp37 miliar lebih. (*)