DPRD Pesisir Selatan gelar paripurna penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih

id berita pesisir selatan,berita sumbar,bupati

DPRD Pesisir Selatan gelar paripurna penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih

Gelaran rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan. (Antarasumbar/Istimewa)

Hal ini dilakukan, dalam rangka percepatan proses penerbitan surat keputusan oleh Menteri Dalam Negeri,
Painan (ANTARA) - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan hasil Pilkada 2020 pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

"Hari ini atas nama DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, kami mengumumkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil terpilih hasil Pilkada 2020 pascaputusan Mahkamah Konstitusi, yakni Rusma Yul Anwar sebagai bupati, dan Rudi Hariyansyah sebagai calon wakil bupati," kata Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen di Painan, Jumat.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Jarizal mengungkapkan hari ini pihaknya sekaligus juga menyampaikan usulan pengesahan, pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, kepada menteri dalam negeri melalui gubernur Sumatera Barat.

Hal ini dilakukan, dalam rangka percepatan proses penerbitan surat keputusan oleh Menteri Dalam Negeri.

Praktik tersebut merujuk pada pasal 160 Undang Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 Tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015, bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.

Sebelum DPRD mengusulkan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur, terlebih dahulu penetapan KPU diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.

Sebelumnya pada hari ini, KPU Pesisir Selatan juga menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan terpilih hasil Pilkada 2020, yakni, Rusma Yul Anwar, dan Rudi Hariyansyah.

Kegiatan itu dituangkan dalam berita acara (BA) No 7/ PK.01- BA/1301/KPU/II/ 2021 Tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan terpilih hasil Pilkada tahun 2020 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).