Tim Saber Pungli Sijunjung Rakor Satukan Persepsi

id Saber pungli

Tim Saber Pungli Sijunjung Rakor Satukan Persepsi

Tim Saber Pungli Sijunjung rapatkan barisan untuk melakukan pemberantasan pungutan liar dalam pelayanan publik. (ist)

Muaro (Antaranews Sumbar) - Unit Pemberantasan Pungli (UPP) atau lebih dikenal sebagai Tim Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten SIjunjung pada awal 2018 mulai tancap gas untuk mengoptimal koordinasi agar dalam pelaksanaan kegiatan bisa satu persepsi.

Rapat Koordinasi pelaksanaan Saber Pungli Tahun 2018 di Kantor Inspektorat, Sijunjung, Jumat, sekaligus sebagai agenda evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan setahun lalu.

Ketua UPP Kabupaten Sijunjung, Kompol. H. Siregar mengatakan untuk melakukan evaluasi dan monitoring kinerja tim Saber Pungli di daerah perlu dilakukan rapat kerja.

Pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi untuk menyamakan persepsi agar terjalin kesamaan tindakan ke depan.

Siregar menjelaskan, kinerja Tim Saber Pungli harus optimal dan menyentuh ke masyarakat, jangan masih ada unsur pemaksaan untuk memungut biaya komite sekolah contohnya, jika ada mohon untuk transparan dan di pertanggung jawabkan, seandainya dinamakan sumbangan itu boleh, asalkan jangan dipatokkan angka dan nilai uang tersebut.

"Jangan ada pelayanan publik yang melakukan pungutan tanpa ada landasan hukumnya, seperti, biaya penerimaan murid baru, biaya parkir, terminal. Ini harus tau berapa kemasukan dan berapa laporan keluar, harus transparan juga," ujarnya.

Ini lah tugas pokok yang akan kita kerjakan selaku Tim Saber Pungli di Kabupaten Sijunjung, tambah Siregar.

Wakil UPP Endi Nazir menambahkan Satgas Saber Pungli, bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar di sentra-sentra pelayanan publik pada kementerian atau lembaga dan juga pungli menjadi masalah bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.

"Pungutan liar yang semakin marak pada pelayanan publik akan menganggu dan memberatkan masyarakat terhadap pemerintah. Tentunya hasil yang ada saat ini tidak akan dapat dicapai jika tidak dilakukan dengan baik,"ujarnya.

Berdasarkan peraturan presiden No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di Kabupaten Sijunjung, maka sudah dibentuk tim tim untuk menunjang kinerja tim UPP kedepan, kita bentuk beberapa unit, ada yang namanya unit yustisi, unit pencegahan, unit intelejen dan unit penindakan, akan ada rencana aksi pada tahun 2018, tambah Endi.***