Padang, (Antaranews Sumbar) - Polda Sumatera Barat menyelidiki dugaan tambang emas bermasalah di Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman yang dilakukan oleh PT Inexco Jaya Makmur.
"Kami menurunkan tim untuk datang ke lokasi dan mengumpulkan semua data yang diperlukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Margyanta di Padang, Jumat.
Menurut dia petugas telah menerima pengaduan dari masyarakat setempat terkait dugaan pelanggaran izin yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Perusahaan diduga memulai aktivitas pertambangan di luar izin yang mereka miliki sehingga meresahkan warga.
"Langkah awal kita lakukan pemeriksaan terhadap perusahaan seperti legalitas perusahaan dan legalitas perizinannya. Persoalan ini akan langsung ditangani oleh Subdit IV Direskrimsus Polda Sumbar," kata dia.
Kasubdit IV Reskrimsus Polda Sumbar AKBP Andry Kurniawan mengatakan pihaknya masih berupaya untuk mengumpulkan data dari laporan yang diterima dari masyarakat. Apabila ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan tentu akan ditindak secara hukum.
"Pengaduan masyarakat telah kita pegang selanjutnya kami lakukan pengembangan terkait tambang yang meresahkan warga ini," ujar dia.
Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Sumbar M Nurnas meminta pemerintah provinsi itu untuk mencabut izin tambang yang bermasalah di beberapa lokasi di daerah itu seperti Kabupaten Pasaman.
"Pemerintah harus segera mengambil sikap karena persoalan ini telah meresahkan masyarakat akibat perizinan tambang yang dikeluarkan oleh pemprov," katanya.
Ia akan minta dinas terkait untuk menyiapkan bahan yang dituntut oleh masyarakat ini sehingga persoalan ini dapat dilihat secara jernih.
"Kita akan panggil OPD terkait dengan perizinan ini. Apabila yang diadukan masyarakat itu benar tentu izin yang dikeluarkan pemerintah itu batal demi hukum," ujarnya.
Tokoh masyarakat Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Emilezola mengatakan masyarakat tengah memperjuangkan tanah ulayat mereka yang ditambang oleh PT Inexco Jaya Makmur. Perusahaan itu memang memiliki izin namun di kawasan Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Pasaman.
"Namun mereka memasukkan alat berat, ini jelas melanggar hukum. Akibat aktivitas mereka jalur yang menghubungkan permukiman dengan kebun masyarakat rusak dan tidak dapat dilalui," jelasnya.
Ia menuturkan masyarakat di kawasan itu tidak membutuhkan tambang karena akan merusak lingkungan tempat tinggal mereka, dirinya mengetahui secara jelas potensi kandungan emas di daerah mereka.
"Kami tidak ingin kampung kami rusak akibat pertambangan yang dilakukan, selain itu PT Inexco jelas telah melanggar hukum," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Harga emas 14 November turun Rp11.000 jadi Rp1,466 juta per gram
Kamis, 14 November 2024 10:18 Wib
Emas Antam pada 13 November turun tipis Rp5.000 jadi Rp1,477 juta/gram
Rabu, 13 November 2024 8:57 Wib
Harga emas 12 November merosot Rp35.000 ke angka Rp1,482 juta per gram
Selasa, 12 November 2024 9:22 Wib
Emas Antam Sabtu turun Rp10.000 menjadi Rp1,517 juta per gram
Sabtu, 9 November 2024 9:33 Wib
Harga emas Jumat 8 November naik Rp14.000 jadi Rp1,527 juta per gram
Jumat, 8 November 2024 9:07 Wib
Harga emas 7 November merosot Rp30.000 ke angka Rp1,513 juta per gram
Kamis, 7 November 2024 8:59 Wib
Harga emas Antam 6 November mulai naik jadi Rp1,543 juta per gram
Rabu, 6 November 2024 9:06 Wib
Harga emas stabil empat hari beruntun di angka Rp1,539 juta per gram
Selasa, 5 November 2024 11:05 Wib