Surat Cuti Petahana Seminggu Sebelum Penetapan Calon

id Pilkada Serentak

Surat Cuti Petahana Seminggu Sebelum Penetapan Calon

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan calon petahana pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2018 untuk mengajukan surat cuti sesuai jadwal paling lambat seminggu sebelum calon ditetapkan KPU pada 12 Februari 2018.

"Calon petahana wajib mengajukan surat cuti pada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Namun sampai sekarang, belum ada yang mengajukan," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Iqbal Ramadi Payana di Padang, Rabu (3/1).

Ia menyebutkan itu terkait tahapan Pilkada 2018 yang akan diikuti oleh empat kota di Sumbar masing-masing Padang, Pariaman, Padangpanjang dan Sawahlunto.

Kemungkinan belum adanya calon petahana yang mengajukan cuti karena waktu yang tersisa untuk menyerahkan surat itu pada KPU masih relatif lama.

Apalagi sampai saat ini petahana yang dipastikan untuk maju sebagai calon kepala daerah juga belum jelas, karena masih dalam proses di partai politik.

"Nanti setelah mendaftar ke KPU pada 8-10 Januari 2018 baru jelas siapa saja petahana yang maju kembali," ujar dia.

Untuk surat cuti itu diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai dasar untuk menetapkan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

Paling lambat gubernur menyampaikan surat cuti petahana itu pada 5 Februari 2018 atau seminggu sebelum penetapan calon. Petahana yang maju diminta mengajukan sebelum tanggal tersebut.

Pilkada 2018 dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan PKPU Nomor 1 Tahun 2017.

Sebelumnya Koordinator Divisi Teknis KPU Padang, Sumatera Barat, Chandra Eka Putra menyatakan petahana yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 wajib cuti selama kampanye mulai dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018 atau 130 hari.

Cuti selama kampanye tersebut di luar tanggungan negara dan tidak boleh memakai fasilitas kepala daerah.

Petahana, tidak diperkenankan memakai mobil dinas, rumah dinas dan fasilitas lainnya yang diterima ketika menjabat selama masa kampanye dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) akan mengawasi hal itu.

Kemudian, petahana juga tidak boleh mendapatkan pengawalan dari pemerintah dalam menjalankan kegiatannya.

Jika terdapat pelanggaran dan laporan kepada pihaknya maka KPU berwenang untuk membatalkan pencalonannya sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.

"KPU dan Panwaslu nanti akan berkoordinasi dan meminta masyarakat juga dapat mengawal tahapan pilkada 2018 ini," ujar dia.

Selain surat cuti bagi petahana, surat pernyataan pengunduran diri juga berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS), serta anggota Polri dan TNI yang mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Kemudian, tahap pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 8 sampai 10 Januari 2018 dan penetapan calon 12 Februari sekaligus menyerahkan surat cuti ke KPU setempat, dan 27 Juni 2018 adalah hari pemungutan suara. (*)