Pengamat Soroti Kinerja Satlantas Polres Pesisir Selatan

id LAKALANTAS

Pengamat Soroti Kinerja Satlantas Polres Pesisir Selatan

Barang bukti kecelakaan lalu lintas di Kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan. ( ANTARA SUMBAR / Didi Someldi Putra)

Painan, (Antara Sumbar) - Pengamat Hukum dari Universitas Ekasakti, Sahnan Saguri Siregar menyoroti kinerja Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas pada daerah setempat.

"Kecelakaan lalu lintas merupakan delik biasa sehingga tanpa adanya pengaduan dari korban proses hukum tetap dapat dilakukan. Jika Satlantas Polres Pesisir Selatan mencatat 227 kasus kecelakaan hingga pertengahan November 2017 dan hanya satu yang dinaikkan hingga kejaksaan ini harus dipertanyakan," katanya dihubungi di Painan, beberapa waktu lalu.

Kecuali, katanya, kecelakaan yang melibatkan anak maka bisa dilakukan proses diversi.

Ia menambahkan terkait satu perkara yang diproses, idealnya Satlantas Polres Pesisir Selatan bersikap sama terhadap seluruh perkara yang ditanganinya.

"Tidak ada manusia yang kebal hukum, jika hanya satu yang lain bagaimana," kata pria yang juga Direktur Rumah Bantuan Hukum Padang itu.

Menurutnya penanganan perkara kecelakaan lalu lintas cukup sederhana karena sudah pasti ada korban dan pelaku, kecuali pada kejadian tabrak lari.

Terpisah, Kepala Satlantas Polres Pesisir Selatan, Iptu Ghanda Novidiningrat menjelaskan hingga pertengahan November 2017 terjadi 227 kecelakaan, 111 kasus diselesaikan dengan langkah diversi karena melibatkan anak.

Sementara sisanya menempuh langkah alternative dispute resolution (ADR) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan yang dilaksanakan terhadap 115 kasus karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban atas kemauan kedua belah pihak.

Selanjutnya kata dia, untuk satu kasus sisanya dilimpahkan ke kejaksaan karena tidak terdapat kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

Terkait kecelakaan lalu lintas yang dikategorikan sebagai delik biasa selain melibatkan anak, pihaknya menyebutkan hal itu tidak bisa dilanjutkan lagi karena sudah ada perdamaian.

"ADR diatur dalam SKET Kapolri Nomor B/3022/XII/2009 dan Telegram Kapolda Sumatera Barat Nomor 802/7/2017," katanya.

Ia menjelaskan pada SKET Kapolri itu disebutkan penyelesaian kasus pidana melalui ADR berprinsip pada musyawarah mufakat, selanjutnya penyelesaian kasus pidana menggunakan ADR harus menghormati norma hukum sosial.

Berikutnya bagi kasus yang dapat diselesaikan melalui ADR agar tidak lagi di sentuh tindakan hukum.

Sementara pada Telegram Kapolda Sumatera Barat Nomor 802/7/2017, katanya disebutkan, jika terdapat hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas maka bisa ditempuh langkah perdamaian. (*)