Jakarta, (Antara Sumbar) - Mahkamah Kehormatan Dewan akan menggelar rapat konsultasi dengan memanggil pimpinan fraksi-fraksi di Jakarta pada Selasa (21/11) mendengarkan pendapat fraksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto pasca ditahan KPK, kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.
"MKD pada Selasa (21/11) akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan pendapat mengenai masalah itu," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (20/11).
Dia mengatakan terkait persoalan hukum kasus KTP Elektronik, mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tindakan bisa diambil apabila sudah ada kekuatan hukum tetap.
Namun menurut Sufmi Dasco, dalam perkembangannya ada beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang timbul ketika Ketua DPR berhalangan hadir dalam menjalankan tugasnya sehingga berdampak pada marwah dan kehormatan DPR.
"Persoalan KTP Elektronik dan pelanggaran kode etik tidak mendapat jalankan tugas-tugasnya sehingga citra DPR jadi jelek," ujarnya.
Menurut dia, ada juga desakan dari fraksi-fraksi untuk menindak lanjuti sehingga MKD melaksanakan rapat konsultasi bersama seluruh fraksi yang ada di DPR.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan dugaan pelanggaran etik adalah ada yang melaporkan bahwa ketika yang bersangkutan sudah ditahan, tidak dapat melaksanakan sumpah dan janji jabatan.
"Tidak menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan tidak dapat adil karena tidak tahu ditahan selama berapa hari, ada juga desakan dari fraksi-fraksi sehingga perlu menyamakan persepsi," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dipindahkan ke rumah tahanan KPK yang berlokasi di gedung KPK setelah dinyatakan sehat.
Dari tayangan televisi, Setnov tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.35 WIB pada Minggu (19/11) dengan mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda saat turun dari mobil yang membawanya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. (*)