Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU Sumatera Barat menyampaikan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh memberikan dukungan kepada bakal calon kepala daerah yang akan maju di jalur perseorangan pada Pilkada 2018.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie di Padang, Kamis menjelaskan ASN dibolehkan memberikan dukungan karena mereka memiliki hak pilih, sehingga tidak ada masalah ketika mereka memberikan dukungan berupa KTP untuk dukungan perseorangan.
"Selama ini ada opini yang berkembang di tengah masyarakat bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik," kata dia.
Dalam kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada 2018 itu, ia mengatakan yang tidak boleh dilakukan ASN adalah bergabung dalam partai dan menjadi tim sukses pasangan calon, baik itu dari jalur perseorangan maupun partai politik.
"Yang tidak dibolehkan sama sekali dalam memberikan dukungan bagi calon perseorangan maupun memberikan suara adalah anggota TNI dan Polri aktif," ujarnya.
Ia menyebutkan calon perseorangan harus menyerahkan 41.116 kartu tanda penduduk (KTP) dari masyarakat sebagai syarat utama.
Penetapan jumlah KTP tersebut, 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengacu pada pemilihan gubernur Sumbar pada 2015 yang berjumlah sebanyak 548.213 orang.
"Penyerahan syarat calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota dibuka pada 25 hingga 29 November," kata dia.
Syarat dukungan yang dikumpulkan tersebut harus tersebar minimal pada enam dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu, lanjutnya.
Menurutnya sosialisasi tahapan Pilkada merupakan salah satu faktor keberhasilan penyelenggara pemilu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
"Kemudian bakal calon kepala daerah juga harus mengetahui mekanismenya," ujar dia.
Selain itu, KPU juga akan memantau pelaksanaan Pilkada serentak 2018 melalui Silon.
"Menggunakan aplikasi tersebut seluruh calon yang hendak mendaftar ke KPU juga wajib mengisi datanya," kata dia.
Selain dari calon perseorangan, pemilihan kepala Daerah di Padang juga dapat diusung oleh partai politik.
Partai politik bisa mengusung calon wali kota minimal memiliki wakilnya di legislatif setempat empat dari 20 kursi yang ada. (*)