Pariaman, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman Sumatera Barat menyatakan bakal calon Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada 2018 melalui partai politik minimal harus mengantongi empat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pariaman.
"Minimal harus ada dukungan dari empat kursi di DPRD Pariaman atau 25 persen suara sah seluruh partai pengusung," kata Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria, di Pariaman, Kamis, saat melakukan sosialisasi tata cara pencalonan kepada bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman periode 2019 hingga 2023.
Ia mengatakan dari ketetapan syarat tersebut dipastikan seluruh partai di kota itu harus berkoalisi dalam mengusung calon pada Pilkada serentak 2018.
"Tidak ada satu pun partai yang memiliki empat kursi di DPRD, paling banyak hanya tiga kader dan wajib berkoalisi apabila mengusung calon," ujar dia.
Sedangkan calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur perseorangan ujarnya, harus memenuhi syarat diantaranya menyerahkan salinan berita acara hasil penelitian dukungan pada saat mendaftar.
Seterusnya pendukungnya wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 2014.
"Khusus jalur perseorangan bakal calon minimal harus mengumpulkan 5.906 dukungan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau 10 persen dari DPT Pilgub," ujar dia.
Hingga saat ini pihak KPU Kota Pariaman telah menerima tiga kunjungan bakal calon kepala daerah melakukan konsultasi terkait jalur perseorangan.
Tiga bakal calon kepala daerah yang bekonsultasi tersebut diantaranya Pabrisal Asril, Harpen Agus Bulyandi, dan Alizaldi yang diprediksi maju pada pemilu 27 Juni 2018.
Pada Pemilu Kepala Daerah 2013 KPU Kota Pariaman menerima dua pasang calon yang maju melalui jalur perseorangan masing-masing menempati urutan ketiga dan kelima hasil akhir perolehan suara.
Sementara itu Harpen Agus Bulyandi salah seorang bakal calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada serentak 2018 mengaku telah mengumpulkan kurang lebih 7.000 dukungan KTP-E.
"Pilkada 2018 kami belum bisa memutuskan maju melalui partai atau jalur perseorangan, namun dukungan KTP-E sudah dikantongi kurang lebih 7.000 lembar," ujar dia.
Terkait penerimaan berkas calon perseorangan, dapat dilakukan pada 25 hingga 29 Desember 2017, sedangkan untuk bakal calon dari partai politik dimulai 8 hingga 10 Januari 2018. ***2***