Minyak Tanah Langka Akibat Tidak Ada Distribusi

id Minyak Tanah Langka Akibat Tidak Ada Distribusi

Minyak Tanah Langka Akibat Tidak Ada Distribusi

Ilustrasi. (Antara)

Bukittinggi, (Antara) - Kelangkaan minyak tanah di Kota Bukittinggi dalam beberapa pekan terakhir akibat tidak ada distribusi oleh agen ke pangkalan yang telah ditetapkan. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi setempat, Gustav didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Refda Ningsih, Kamis mengatakan, hal itu akibat minyak tanah menjadi bisnis tingkat tinggi para mafia. "Di mana-mana permasalahan minyak tanah sama. Kami bertugas hanya sampai pukul 17.00 WIB, minyak tanah masuk tengah malam sehingga tidak bisa diawasi," ujarnya. Ia menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kota Bukittinggi karena polisi bertugas sampai malam, dengan harapan dapat melakukan pengawasan terhadap pendistribusian minyak tanah. Kelangkaan minyak tanah tidak terlepas dari permainan agen yang tidak medistribusikan ke pangkalan, tapi langsung dijual, padahal semestinya hal itu tidak diizinkan. Agen langsung menjual minyak tanah, sementara pangkalan-pangkalan menjadi kewajiban agen untuk mengisi kebutuhan minyak tanah. Pangkalan menjadi tanggung jawab agen untuk diisi minyak tanah pada umumnya masih milik kerabat dekat dari para agen, bahkan ada merupakan anak kandung agen itu sendiri. Kondisi demikian menyebabkan agen merasa tak perlu direpotkan dengan kewajiban untuk mengisi pangkalan minyak tanah tersebut ketika minyak tanah tersedia. Kewajiban mengisi pangkalan tidak perlu dan kondisi itu dimanfaatkan oleh agen untuk menjual minyak tanah secara langsung. "Jika pangkalan minyak tanah bukan kerabat dekat agen, bila diketahui bahwa minyak tanah telah masuk, tetapi pangkalan tidak mendapatkan jatah minyak tanah, jelas akan mengajukan komplin ke agen," katanya. Disperindagkop percaya dengan keberadaan pangkalan minyak tanah yang ternyata hanya di atas kertas, sementara di lapangan pangkalan tersebut banyak fiktif. Mengenai syarat bedirinya pangkalan, Refda menjawab pangkalan bisa berdiri, jika dapat memastikan dari agen boleh didirikan pangkalan. "Disperindag sifatnya hanya mengeluarkan izin, jika pangkalan minyak tanah telah dapat kepastian dari agen, izinnya akan kami keluarkan," kata dia. (*/ham/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.