Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Amnasmen mengatakan penghitungan suara pada Pemilihan Umum serentak 2019 menggunakan Metode "Divisor Sainte Murni" atau sistem konversi suara.
"Perubahan ini karena ditetapkannya Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun," kata dia di Padang, Jumat.
Metode tersebut, jelasnya menggunakan bilangan pembagi tetap (BPT), yaitu angka 1, 2, 3 5, 7 dan seterusnya dalam membagi kursi," katanya.
Lalu jumlah suara dalam pembagian tersebut dirangking secara berurutan untuk memperoleh kursi. Untuk mengetahui secara lebih spesifik bagaimana masing-masing teknik penghitungan suara bekerja, perlu dilakukan simulasi penghitungan ulang perolehan suara partai politik hasil perolehan suara pada Pemilu 2014 menggunakan lima metode konversi suara menjadi kursi.
Menurutnya penjelasan pembagian suara tersebut memang sangat teknis dan bagi yang belum memahami akan sulit untuk dimengerti.
Kemudian dampak lainnya dari UU Pemilu yang baru itu, ujar Amnasmen pada logistik, mulai dari surat suara yang dulunya hanya empat untuk legislatif, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten kota dan sekarang ditambah satu surat suara untuk pilpres.
"Jadi jika sebelumnya hanya ada empat suara maka pada Pemilu 2019 akan menjadi lima kotak surat suara, ini juga memiliki pengaruh yang banyak terhadap surat suara," lanjutnya.
Misalnya, sebut dia seandainya Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 180 juta dan dikalikan lima kotak suara sehingga jumlahnya ada hampir satu miliar surat suara yang dikelola oleh KPU untuk didistribusikan pada pemilih.
Pengamat Politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang Andri Rusta, MPP menilai sistem konversi suara atau metode "Sainte Lague" yang akan digunakan untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD dan DPD tidak akan menguntungkan partai besar.
"Di Sumbar, tidak ada partai yang dominan dan masyarakat juga memiliki perilaku yang cenderung bukan pendukung fanatik satu partai saja," katanya .
Namun, kata dia metode tersebut akan menguntungkan partai besar jika kondisi di suatu daerah pengaruh partai-partai besar cukup dominan.
Ia menjelaskan untuk wilayah Sumbar saat ini belum ada partai yang dominan. Kemudian Metode Saint Lague ini akan menguntungkan partai besar jika jumlah partai lebih sedikit dari jumlah kursi. (*)
Berita Terkait
Polisi : Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen cabut laporan kasus penyebaran informasi pribadi di media sosial
Kamis, 26 November 2020 20:43 Wib
KPU Sumbar usulkan Yanuk Sri Mulyani gantikan Amnasmen sebagai Ketua
Senin, 9 November 2020 19:39 Wib
Diberhentikan sebagai ketua KPU Sumbar, ini tanggapan Amnasmen
Sabtu, 7 November 2020 14:49 Wib
KPU Sumbar tunjuk Gebriel Daulay jadi Plt Ketua gantikan Amnasmen
Kamis, 5 November 2020 18:00 Wib
DKPP berhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumatera Barat
Rabu, 4 November 2020 16:01 Wib
PH : Ketua KPU Sumbar sudah maafkan terlapor namun proses hukum tetap berjalan
Rabu, 17 Juni 2020 16:27 Wib
Pemkot Padang sampaikan permohonan maaf kepada Ketua KPU Sumbar
Senin, 15 Juni 2020 18:07 Wib
KPU Sumbar mulai lanjutan tahapan Pilkada di tengah pandemi
Senin, 15 Juni 2020 11:09 Wib