Sumbar Upayakan Bagan Bisa Melaut Januari 2018

id Yosmeri

Sumbar Upayakan Bagan Bisa Melaut Januari 2018

Yosmeri (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengajukan perpanjangan izin untuk nelayan bagan di daerah itu agar tetap bisa melaut setelah izin yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan habis.

"Seperti yang sudah-sudah, kita ajukan perpanjangan izin untuk nelayan ini," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri di Padang, Selasa.

Ia mengatakan itu terkait habisnya perpanjangan izin melaut bagi nelayan bagan di Sumbar pada Desember 2017.

Bersamaan dengan itu, Pemprov Sumbar tetap melobi agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, bisa direvisi.

Yosmeri mengatakan kemungkinan adanya revisi itu masih ada karena saat ini tim dari kementerian sedang melakukan kajian terhadap alat tangkap bagan yang digunakan nelayan di Sumbar.

"Hasilnya nanti bisa menjadi dasar pertimbangan untuk revisi permen itu," kata dia.

Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan perpanjangan izin adalah opsi terakhir yang bisa diharapkan, jika revisi memang benar-benar tidak bisa dilakukan.

"Ada ribuan jiwa nelayan dan keluarganya yang menggantungkan hidup dari bagan ini. Kita tentu memperjuangkannya," kata dia.

Sebelumnya nelayan bagan Sumbar tidak dapat melaut karena alat tangkap mereka dinilai tidak sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016.

Akibatnya nelayan bagan Sumbar melakukan aksi demonstrasi meminta peraturan tersebut dicabut.

Pemerintah Provinsi Sumbar menerima masukan nelayan tersebut dan berupaya agar Permen KKP itu diganti atau diubah dengan memasukkan pengecualian bagi Sumbar.

Namun hingga saat ini upaya tersebut belum membuahkan hasil. Hanya, Kementerian KP telah memberikan dua kali kelonggaran waktu penerapan Permen tersebut.

Awalnya Permen itu akan diterapkan pada Januari 2017, kemudian dilonggarkan menjadi Juni 2017. Terakhir perpanjangan izin diberikan hingga Desember 2017. (*)