Sumbar Siapkan Raperda Zonasi Tata Ruang Laut

id Yosmeri

Sumbar Siapkan Raperda Zonasi Tata Ruang Laut

Yosmeri. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Tata Ruang Laut yang mengatur pembagian zona peruntukan laut di daerah itu.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kawasan 0-12 mil laut sekarang menjadi kewenangan provinsi. Kami perlu membuat perda untuk ini," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri di Padang, Jumat.

Ia mengatakan dengan perda tersebut, zonasi kawasan laut akan jelas untuk dermaga, wisata, dan permukiman nelayan.

Investor menurutnya juga akan mengetahui lokasi yang tepat untuk menanamkan modal sesuai keinginan, perikanan atau wisata di wilayah laut Sumbar.

Saat ini menurut Yosmeri, pihaknya sedang menyiapkan rancangan perda tersebut, salah satunya dengan mengkomunikasikannya dengan berbagai pihak, termasuk dengan dinas kelautan dan perikanan di kabupaten/kota.

"Kami juga akan lakukan konsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar perda ini sinkron dengan aturan yang ada," ujar dia.

Ia menargetkan Raperda Zonasi Tata Ruang Laut itu rampung pada Juli 2017 dan bisa segera dibahas dengan DPRD setempat.

Setelah perda tersebut terbentuk, siapa saja yang melakukan aktivitas pengelolaan di daerah laut, baik pemerintah daerah ataupun swasta harus mengurusnya ke provinsi.

"Dengan aturan ini, berbagai masalah di laut mulai dari zona 0 hingga 12 mil bisa dapat diselesaikan segera termasuk perusakan hutan bakau, padang lamun dan terumbu karang merupakan tiga ekosistim penting di daerah pesisir yang ada di sepanjang pesisir pantai Sumbar," katanya.

Sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sejumlah kewenangan konkuren yang sebelumnya berada di kabupaten dan kota, diambil alih oleh provinsi.

Kewenangan terhadap kawasan 0-12 mil laut masuk dalam pengalihan kewenangan itu. (*)