Akhirnya Izin Melaut Nelayan Bagan di Atas 30 GT Dipermudah

id Yosmeri

Akhirnya Izin Melaut Nelayan Bagan di Atas 30 GT Dipermudah

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat Yosmeri. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengimbau nelayan bagan di atas 30 grosston (GT) untuk mengurus izin karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan keringanan persyaratan.

"Syarat yang selama ini menjadi kendala untuk mengurus izin, sekarang diabaikan, sehingga nelayan bisa memanfaatkan keringanan ini," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri, di Padang, Rabu.

Ia menjelaskan terkait operasional nelayan bagan di Sumbar, setelah mendapatkan dispensasi untuk bisa melaut kembali sambil menunggu revisi Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016.

Kendala pengurusan izin bagi nelayan bagan selama ini, menurut dia adalah penggunaan mata jaring yang tidak sesuai aturan, ukuran lampu dan pengadaan Vessel Monitoring System (VMS) atau alat pantau pergerakan kapal.

Mata jaring yang biasa digunakan nelayan bagan Sumbar berukuran empat milimeter sesuai dengan kegunaannya untuk menangkap ikan ukuran kecil. Sedangkan ukuran mata jaring yang diperbolehkan adalah 2,5 inci, sehingga izin tidak bisa didapatkan.

Hal yang sama juga terjadi pada ukuran lampu kapal untuk menarik perhatian ikan pada kapal bagan di Sumbar yang dinilai terlalu besar.

Nelayan juga kesulitan untuk memenuhi syarat pengadaan Vessel Monitoring System (VMS) atau alat pantau pergerakan kapal karena harganya relatif mahal, sekitar Rp20 juta.

"Setelah adanya keringanan diharapkan nelayan bagan kita segera mengurus izin karena legalitas itu sangat penting," kata Yosmeri.

Apalagi, menurutnya lagi, untuk lebih memudahkan nelayan di Sumbar, KKP menurunkan Tim Gerai untuk menyelesaikan SIUP dan SIPI di Pelabuhan Bungus, Padang pada 15-19 Januari 2018.

Izin yang lengkap menurut Yosmeri akan lebih memberikan rasa aman pada nelayan bagan dalam melakukan aktivitas penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan laut lepas.

Sebelumnya nelayan bagan di Sumbar terkendala saat akan melaut, karena tidak bisa mengurus izin terkendala Permen KP 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Tanpa izin, nelayan terancam ditangkap oleh aparat keamanan.

Namun karena upaya dari nelayan dan pemerintah daerah, KKP memberikan beberapa kali dispensasi berupa izin khusus bagi nelayan bagan di Sumbar untuk bisa melaut menggunakan Surat Edaran Kemen KP.

Terakhir dispensasi diberikan pada 5 Januari 2018. Izin melaut diberikan hingga permen direvisi.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26 Tahun 2013, nelayan di Indonesia harus memenuhi tiga surat izin untuk bisa melakukan penangkapan ikan di laut.

Izin itu masing-masing, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yaitu izin tertulis yang harus dimiliki untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yaitu izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP

Terakhir Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan atau izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.*