Jakarta, (Antara Sumbar) - Deni Rono Dharana, guru bela diri Merpati Putih yang menusuk dan menewaskan pelaku perampokan di rumahnya tidak bisa dikenakan pasal pidana, kata akademisi hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra.
"Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat. Ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana," katanya, di Jakarta, Selasa.
Namun, ia menambahkan, semuanya tergantung dari hasil penyelidikan jika memang penyidik menemukan fakta-fakta pembelaan diri yang darurat maka demi hukum tidak dapat dihukum.
Karena jika dilihat sangat jelas motif pelaku sudah memenuhi dan dilakukan dengan sengaja, pelaku masuk ke rumah dan sudah berada di kamar utama yang diduga akan menyerang badan atau mengambil barang atau menyerang kehormatan, sehingga dia melakukan pembelaan diri.
"Bagi pencuri yang sudah terbiasa melakukan pencurian sampai masuk ke rumah sudah tahu risiko maksimalnya jika ketahuan akan membunuh atau terbunuh, apalagi sudah menyiapkan senjata tajam," katanya lagi.
Jadi, sangat relevan yang dilakukan oleh pelatih bela diri Merpati Putih sebagai membela diri, kehormatan atas badan atau barangnya, katanya pula.
Aksi heroik Deni Rono Dharana itu terjadi pada Senin (11/9) pukul 07.30 WIB, saat dirinya pulang ke rumahnya di Perumahan TNI AU Waringin Permai RT006/007, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur dalam keadaan berantakan.
Saat melihat kondisi rumah demikian, dirinya menghubungi rekannya dan melihat ada seseorang yang tidak dikenal di kediamannya dengan penutup wajah berwarna hitam.
Deni mengunci pintu dan jendela agar pelaku tidak kabur. Tak pelak lagi, Deni Rono harus berduel dengan pencuri tersebut yang berlangsung hampir setengah jam. Saat pelaku tersudutkan langsung mengeluarkan senjata tajam. Deni pun tidak kalah sigap merebut senjata tajam dengan cara mematahkannya, kemudian menusuk tubuh pelaku hingga tewas.
Pelaku pencurian itu terluka di bagian rusuk kiri, lutut kiri, dan kepala bagian belakang.
Kapolsek Makassar Komisaris Polisi Nurdin AR mengapresiasi tindakan Deni melumpuhkan hingga menewaskan pelaku kejahatan lantaran dalam kondisi terdesak dengan ancaman senjata tajam.
Deni merupakan guru bela diri Merpati Putih, sehingga dapat melumpuhkan pelaku kejahatan, katanya lagi. (*)
Berita Terkait
Effendi Syahputra sebut 24 pemain Semen Padang FC murni pilihan pelatih
Sabtu, 12 Juni 2021 22:28 Wib
KPPU masih mencari dua alat bukti kartel tiket pesawat
Selasa, 2 April 2019 20:40 Wib
Pengamat nilai untuk sembuhkan Indonesia harus kembali ke UUD 1945
Selasa, 3 Juli 2018 16:30 Wib
Pengamat minta parpol evaluasi banyaknya OTT bupati oleh KPK
Senin, 11 Juni 2018 6:53 Wib
Pengamat menduga maraknya narkoba masuk ke Indonesia efek lamanya eksekusi mati
Senin, 26 Februari 2018 9:29 Wib
Pengamat: Komisi Pemantau BPK Perlu Dibentuk
Selasa, 6 Juni 2017 5:36 Wib
PSSI: Andri Syahputra Tolak Panggilan Timnas
Jumat, 17 Maret 2017 21:28 Wib
Ratusan Anak Yatim Doakan Olga Syahputra
Sabtu, 28 Maret 2015 18:13 Wib