
MK Diminta Buka Peluang Partai Lokal

Jakarta, (ANTARA) - Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuka peluang kebebasan partai politik lokal untuk ikut bersaing dengan parpol berbasis nasional dalam Pemilihan Umum (Pemilu Legislatif). "Jadi bukan hanya Provinsi Aceh, tapi semua provinsi juga dibuka, tentang syarat apa dia mampu atau tidak untuk mengikuti pemilu itu sudah dibuat oleh pemerintah Aceh dalam UU pemilunya," kata Juru Bicara pemohon, Muhammad Hafidz, usai sidang perbaikan permohonan di MK, Jakarta, Senin. Menurut Hafidz, menurunnya warga yang ikut memilih dalam pemilu, karena partai nasional belum mampu menjalankan amanahnya sehingga dampaknya belum bisa dinikmati oleh masyarakat. Sedangkan partai lokal, lanjutnya, memiliki kemampuan untuk membangun daerahnya tanpa ada intervensi dari pusat serta lebih terfokusnya pembangunan suatu daerah jika dikelola partai lokal ketimbang partai bersifat nasional. "Kami menginginkan kesetaraan dalam ekonomi pembangunan budaya, nah apakah selama ini telah diakomodir oleh partai nasional," katanya. Dalam sidang perbaikan permohonan yang dipimpin Hamdan Zoelva yang didampingi Harjono dan Akil Mochtar masih mempertanyakan batasan partai lokal. Hamdan Zoelva menyatakan telah menerima perbaikan permohonan pada 19 Oktober 2012. Ketua majelis paneli ini melihat banyak hal yang diperbaiki dalam permohonan yang intinya pemohon meminta agar keberadaan parpol tidak hanya bersifat nasional, tapi juga dimungkinkan bersifat lokal.Belum Jelaskan Namun Hamdan menilai perbaikan permohonan ini belum menjelaskan batasan antara antara partai lokal tingkat kabupaten-kota dengan provinsi. "Partai lokal ini batasnya hanya tingkat provinsi atau kabupaten dan kota, ini yang belum jelas. Yang Saudara (inginkan) ini hanya tingkat provinsi saja, atau dua-duanya," kata Hamdan. Menjawab pertanyaan hakim panel, Kuasa Hukum Pemohon Iskandar Zulkarnaen mengatakan, "Dua-duanya, Majelis Hakim, setiap provinsi dan kabupaten". Seharusnya, lanjut Iskandar Zurkarnaen, saat pendirikan parpol, dalam anggaran dasar disebutkan bersifat lokal tingkat kabupaten- kota dan tingkat provinsi, serta bersifat nasional. Hamdan mengatakan bahwa perbaikan permohonan ini akan dibawa ke rapat pleno majelis hakim MK. "Kalau menurut pleno hakim cukup sampai di sini, maka langsung akan menjatuhkan vonis. Itu sangat tergantung pada permusyawaratan hakim mengenai perkara ini," terang Hamdan. Pengujian UU Paprpol dan UU pemilu Legislatif ini diajukan oleh Jamaludin dan Andriyani. Mereka menguji Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Partai politik dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c dan d UU Pemilu legislatif. Pasal 1 angka 1 UU Parpol sendiri menyatakan: "Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Para pemohon ini merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena kepentingan politiknya terbatasi dengan syarat kepartaian yang bersifat nasional. Keduanya kehilangan hak untuk mendirikan partai politik yang berbadan hukum dan berbasis masyarakat di daerah yang masing-masing mempunyai kekhususan. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
