
KY akan Cermati Peradilan Perkara Narkoba

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Yudisial akan memberantas hakim pro-narkoba dengan mencermati peradilan perkara narkoba. "Jika ada indikasi aroma tak sedap sekitar putusan itu (narkoba), KY akan proses dugaan pelanggaran etiknya," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori di Jakarta, Senin. Namun, lanjutnya, pihaknya tak akan mencampuri tinggi rendahnya putusan yang diberikan oleh hakim terhadap perkara narkoba. "Selama putusan dijatuhkan oleh hakim dengan independen ya silahkan, tetapi kalau ada indikasi aroma tak sedap KY akan memprosesnya," ucapnya. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas hakim pengguna narkoba dengan melakukan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). "KY sudah kerja sama dengan BNN untuk mewaspadai hakim-hakim tertentu yang sudah ada dalam catatan KY," tutur Imam Anshori. Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan pihaknya saat ini akan memeriksa majelis hakim PK yang membatalkan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. "Kami akan memeriksa yang disebut oleh Pak Yamani dalam sidang MKH (majelis lainnya, Hakim Agung Imron Anwari dan Nyak Pha), tetapi waktunya belum ditentukan," ujar Asep. Asep juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan menelusuri putusan PK yang menganulir hukuman mati terpidana narkoba Hallary K Chimezie. "Memang tidak ada yang melaporkan ke KY, tetapi putusan Hillary akan dilakukan penelusuran apakah ada pelanggaran kode etik di situ," kata Asep. Sebelumnya, sejumlah kalangan mendesak Komisi Yudisial segera mengusut para hakim agung yang membebaskan narapidana narkoba. Pasalnya, sejumlah gembong narkoba divonis ringan, seperti dalam kasus pemalsuan vonis Hengky Gunawan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun oleh hakim Yamanie yang akhirnya diberhentikan tidak hormat oleh KY dan MA melalui sidang MKH. Selain kasus Hengky, perkara janggal lainnya adalah lepasnya hukuman mati terhadap narapidana narkotika Hallary K Chimezie. Hillary yang ditangkap karena terbukti menjadi pemasok 5,8 kilogram heroin divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 23 Oktober 2003. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 12 Januari 2004 dan majelis kasasi Mahkamah Agung pada 19 Juli 2004. Namun, dalam upaya langkah hukum luar biasa majelis Peninjauan Kembali mengabulkan permohonan Hillary. Majelis hakim PK yang terdiri dari Imron Anwari (ketua majelis) serta Timur Manurung dan Suwardi sebagai anggota majelis membebaskan Hillary dari hukum mati dan hanya menjatuhkan hukuman 12 tahun. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
