Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Informasi Pusat (KIP) menegaskan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Humas harus tanggap untuk menangani dan mengatasi penyebaran berita-berita tidak benar (hoax) yang sering kali muncul di media sosial.
"Berita-berita hoax sulit untuk dibendung. Untuk mengatasinya, PPID harus tanggap untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat," kata Komisioner KIP Henny S Widyahningsih saat pembukaan Diskusi Publik tentang "Lawan Hoax dengan Keterbukaan Informasi", di Wisma Antara, Jakarta, Senin.
Menurut dia bila PPID tidak memberikan informasi yang benar dengan cepat, maka berita hoax yang sengaja dibuat itu akan berlarut-larut dan masyarakat beranggapan berita tersebut benar.
"Disinilah fungsinya keterbukaan informasi publik untuk bisa melawan hoax," tutur Henny.
Di bagian lain, Henny mengatakan tujuh tahun diberlakukannya UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih banyak badan publik yang tidak terbuka kepada masyarakat.
"Dengan usia KIP yang menginjak sembilan tahun, badan publik harusnya sudah siap untuk melaksanakan perintah UU KIP. Tak perlu lagi harus menunggu sengketa informasi publik, baru badan publik terbuka. Ini sudah saatnya keterbukaan informasi sudah mendarah daging," tuturnya.
Ia berharap media tidak hanya sekedar melakukan peliputan tentang sengketa informasi saja, namun media sering mengingatkan kepada badan publik untuk melakukan keterbukaan informasi.
"Saya harap hambatan-hambatan tentang keterbukaan informasi dapat diatasi mengingat masih banyak pejabat pemerintah memiliki 'mainsheet' yang berbeda tentang keterbukaan informasi," katanya.
KIP pun mewacanakan akan menyelenggarakan Gerakan Nasional Keterbukaan Informasi Publik untuk menyamakan persepsi tentang keterbukaan informasi.
Komisioner KIP lainnya Abdulhamid Dipopramono mengatakan "hoax" merupakan informasi yang tidak akurat, tidak benar dan bisa menyesatkan.
"Sudah pasti informasi seperti ini juga tidak lewat verifikasi yang benar," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan laporan pengaduan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Januari 2017 terdapat 5.070 berita "hoax", Februari sebanyak 658 berita, Maret 111 berita dan April sebanyak 25 berita.
Meski terjadi penurunan, namun berita-berita "hoax" di media sosial masih sulit untuk dibendung. Sehingga, peranan dari PPID untuk mengatasi persoalan itu sangat penting.
Masyarakat juga diminta untuk memilah-milah dan memverifikasi berita-berita "hoax" yang tersebar di media sosial agar tidak tersesat dengan berita yang tidak benar. (*)