Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Pasaman Barat Serahkan Dipa ADN-ASN Rp98,4 Miliar

Kamis, 9 Maret 2017 22:26 WIB
Image Print
Bupati Pasaman Barat, Syahiran. (Antara)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan DIPA (Daftar Isian Proyek Anggaran) Alokasi Dana Nagari (ADN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp98,4 miliar kepada 19 nagari (desa) di daerah itu, Kamis (9/3).

"Untuk tahun 2017 ini Pasaman Barat memperoleh ADD dan ADN sebesar Rp98,4 miliar. Hari ini secara simbolia kita serahkan ke Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) di aula kantor bupati setempat," kata Bupati Pasaman Barat, Syahiran di Simpang Empat, Kamis.

Ia menjelaskan dari Kementerian Desa bahwa dana desa terus mengalami peningkatan sejak tahun 2015 sebesar Rp20,8 triliun, pada tahun 2016 naik menjadi Rp46,9 triliun, tahun 2017 meningkat Rp60 triliun dan diprediksikan dana desa ini akan naik lagi pada tahun 2018 menjadi Rp120 triliun.

Untuk Pasaman Barat dana desa tahun 2016 mencapai Rp19,6 miliar dan alokasi dana nagari sebesar Rp49 miliar. Pada tahun 2017 dana desa naik menjadi Rp25,25 miliar dan alokasi dana nagari sebesar Rp70,675 miliar ditambah bagi hasil pajak bagi nagari sebesar Rp2,5 miliar. Total anggaran di nagari mencapai Rp98,4 miliar.

Ia menyebutkan dengan besarnya alokasi dana tersebut tentunya perlu menjadi perhatian semua pihak. Agar pengelolaan dana nagari ini bisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk itu kami di pemerintah daerah terus melakukan perbaikan mulai dari regulasi untuk nagari, peningkatan kapasitas bagi perangkat nagari maupun lembaga- lembaga nagari lainnya serta meningkatkan pengawasan dan pembinaan melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait," ujarnya.

Ia menjelaskan Pemkab Pasaman Barat pada tahun ini Pasaman Barat telah menetapkan lima Peraturan Bupati mulai dari alokasi dana desa, alokasi dana nagari, pedoman penyusunan anggaran nagari, standar biaya nagari serta penyusunan RPJM dan RKP nagari.

Selain itu, Pemkab Pasaman Barat juga bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumbar untuk membangun sistem teknologi informasi dana pengelolaan dana desa yang dikenal dengan nama SISKEUDES.

Sistem ini wajib dilaksanakan oleh seluruh nagari pada tahun 2017 mulai dari perencanaan anggaran sampai dengan pelaksanaan dan pelaporan keuangan nagari.

Ia menjelaskan jika dilihat di dalam pasal 5 peraturan menteri desa daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 22 tahun 2016 tentang prioritas dana desa dijelaskan bahwa dana desa yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyusun program prioritas berupa program pengembangan produk unggulan desa (Prodes), produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades).

"Selain itu, pemerintah daerah juga meminta nagari untuk membantu percepatan pengentasan kemiskinan melalui pembangunan 50 unit jamban, rehabilitas 10 buah rumah tidak layak huni dan pemasangan listrik 25 rumah bagi bagi masyarakat kurang mampu. Pelatihan bagi kaum diffabel dan kurang mampu sebanyak 20 orang pada setiap nagari," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari setempat, Etris Dsem menyampaikan keuangan desa dan nagari harus dikelola dengan transparan dan disiplin anggaran.

Penyerahan secara simbolis dan pelatihan dana desa yang diikuti sebanyak 150 orang yang terdiri dari camat, walinagari, sekretaris nagari, bendahara, Kapolsek, dan Koramil.

"Kita tidak ingin ada kesalahan dikemudian hari dalam mengelola dana nagari ini. Untuk itu, sedini mungkin kita berikan arahan dan pembekalan," katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026