DPRD Tanah Datar Ikuti Sosialisasi Pengampunan Pajak

id Anton Yondra

DPRD Tanah Datar Ikuti Sosialisasi Pengampunan Pajak

Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra. (Antara)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Anggota DPRD Tanah Datar mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang digelar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh.

"Sosialisasi ini untuk menambah pengetahuan anggota DPRD tentang pajak khususnya program pengampunan pajak," kata Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra di Batusangkar, Kamis.

Ia menyebutkan dengan mengikuti sosialisasi ini tentunya seluruh anggota DPRD akan lebih memahami peraturan tentang amnesti pajak yang diperuntukkan bagi terhutang sebagai bekal bagi anggota dalam penerapan di pemerintahan Kabupaten Tanah Datar.

Kepala KPP Pratama Payakumbuh yang diwakili Yose Hendrahadi mengemukakan bahwa amnesti pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang bagi wajib pajak.

"Dengan mengikuti amnesti pajak, wajib pajak akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak, tidak dikenakan sanksi, tidak dilakukan pemeriksaan, dan pembebasan PPh," katanya.

Ia menjelaskan hal itu dapat dilakukan dengan cara menyampaikan permohonan amnesti pajak berupa surat pernyataan harta beserta lampirannya. (*)