Jakarta, (Antara Sumbar) - Pelaksana tugas Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Sertifikasi Nasional (BSN) Donny Purnomo mengingatkan pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk pelumas untuk melindungi industri dalam negeri.
"Setiap SNI dalam proses perumusannya melibatkan pemangku kepentingan. Selanjutnya SNI tersebut harus diterapkan sesuai dengan tujuan yang melandasi proses perumusannya," kata Donny di Jakarta, Rabu.
Donny mengharapkan para pelaku industri maupun asosiasi pelumas bisa mendorong penerapan SNI karena juga dapat meningkatkan posisi tawar industri terhadap berbagai produk impor sejenis.
Menurut dia, penerapan SNI telah bersifat wajib bagi pelaku yang menjual, membuat maupun mengimpor barang karena mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Tentang Nomor Wajib Daftar Pelumas.
"SNI Pelumas seharusnya tidak perlu menjadi perdebatan lagi, karena sifatnya telah menjadi wajib," kata Donny.
Saat ini, penerapan SNI bagi produk pelumas dikabarkan masih mendapatkan penolakan oleh beberapa importir.
"SNI pelumas seharusnya wajib dipenuhi sebelum pelumas dapat diedarkan, karena menjadi acuan penyusunan standar mutu dan spesifikasi pelumas yang ditetapkan," tambah Donny.
Donny menegaskan salah satu manfaat dari penerapan SNI adalah tingginya kepercayaan konsumen terhadap produk jasa yang digunakan.
Meski demikian, ia mengakui, masyarakat masih membutuhkan edukasi lebih lanjut terkait manfaat dari pemenuhan SNI.
"Kita juga wajib untuk meningkatkan 'awareness' publik tentang pentingnya barang dan jasa yang memenuhi standar," ujar Donny.
Ia menambahkan setiap negara mempunyai standar nasional produk masing-masing, namun regulasi keselamatan, kesehatan maupun keamanan publik telah bersifat wajib.
Misalnya tanda "CE" yang merupakan tanda wajib di setiap produk dan telah diadopsi menjadi standar nasional oleh seluruh negara Eropa.
Selain itu, Donny mengharapkan verifikasi SNI di laboratorium maupun lembaga sertifikasi di Indonesia bisa diterima di negara tujuan ekspor.
Sementara untuk produk yang diimpor, tambah dia, harus ada pengecekan dan pengawasan lebih lanjut di laboratorium atau melalui inspeksi dari BPOM. (*)
Berita Terkait
Rutin ganti oli hindari kerusakan berat pada mesin kendaraan
Minggu, 25 Agustus 2024 8:40 Wib
Ingin mesin lebih awet? Ini beda dan fungsi oli sintesis & mineral
Jumat, 3 Juni 2022 11:52 Wib
Pelumas mobil Pertamina telah dipasarkan di 14 negara
Kamis, 19 Agustus 2021 9:35 Wib
Enduro oli andalan semua, buktikan cintai produk negeri sendiri
Selasa, 10 Maret 2020 6:49 Wib
PEMALSUAN MEREK PELUMAS
Rabu, 28 Maret 2018 18:39 Wib
Menperin: Perlu Kebijakan Non-Tarif Tekan Impor Pelumas
Selasa, 13 Januari 2015 15:27 Wib
Indonesia Alami Kelebihan Kapasitas Industri Pelumas
Selasa, 13 Januari 2015 13:17 Wib
Menperin Kunjungi Lapangan Pembangunan Pabrik Pelumas Shell
Selasa, 13 Januari 2015 11:18 Wib