Menperin: Perlu Kebijakan Non-Tarif Tekan Impor Pelumas
Jakarta, (Antara) - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan perlu kebijakan non-tarif untuk menekan impor produk pelumas dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN mengingat 75 persen impor pelumas berasal dari ASEAN.
"Perlu kebijakan non-tarif seperti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, program P3DN, bea masuk anti-dumping, maupun instrumen perdagangan lain," ujar Menperin Saleh Husin di Bekasi, Selasa.
Menperin mengatakan, kelebihan kapasitas pelumas dalam negeri akan menjadi peluang untuk mendorong ekspor ke ASEAN, bahkan ke luar ASEAN, seperti Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, Timur Tengah dan Uni Eropa.
Menperin mengingatkan, dengan wilayah ASEAN seluas 4,47 juta km persegi dan populasi penduduk sebesar 601 juta jiwa, MEA dapat menjadi peluang bagi industri dalam negeri dalam mengembangkan pasar tujuan ekspor.
Selain itu, tambahnya, juga dapat menarik investor ke Indonesia yang akan mendorong terjadinya transfer teknologi dan inovasi produk.
"MEA juga memungkinkan terjadinya joint venture dengan perusahaan di ASEAN untuk memudahkan akses terhadap bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri," ujar Menperin.
Produksi pelumas dalam negeri saat ini dalam kondisi kelebihan kapasitas, di mana total kapasitas 1,8 juta kiloliter per tahun menghasilkan omzet Rp7 triliun, sementara potensi pasarnya hanya sebesar 850 ribu kiloliter per tahun.
"Saat ini terdapat lebih dari 20 pabrik pelumas atau Lube Oil Blending Plant (LOBP) di Indonesia, namun terjadi over capacity," kata Menperin.
Menperin mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh industri pelumas dalam negeri. (*/jno)