Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan polisi tidak akan mengurusi khutbah karena sebaiknya Indonesia di masa kini tidak kembali ke masa lampau saat ceramah shalat Jumat diawasi sangat ketat.
"Soal Polda Jatim terkait khutbah Jumat itu mereka dalam rangka agar memiliki daftar sejumlah kiai sehingga ketika ingin mengundang lalu memudahkan," kata Lukman di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan jika kepolisian ingin mendapatkan informasi tentang biodata ulama sebaiknya cukup meminta data dari Kementerian Agama karena Kemenag memiliki data tersebut. Apabila polisi turut serta dalam standarisasi khatib Jumat maka dapat memicu kecurigaan masyarakat mengenai intervensi pemerintah.
Lukman menegaskan pemerintah tidak akan melakukan intervensi dalam proses standarisasi itu. Proses standarisasi itu akan dikelola oleh ulama dan ormas Islam. Sementara pemerintah akan menjadi pihak yang membantu administrasi atau dengan kata lain sebagai fasilitator.
"Kami tidak ada keinginan mengintervensi dan kami bukan yang paling mengerti. Ini adalah domain ulama, kami umaro sebagai fasilitator," kata dia.
Menag mengatakan hal yang tidak kalah penting dari standarisasi khatib Jumat adalah adanya pedoman bersama terkait acuan khatib Jumat. Pedoman itu nantinya akan menjadi acuan bagi para khatib agar khutbah yang disampaikan tidak memicu perpecahan bangsa.
"Khutbah seharusnya berisi ajakan bertaqwa bukan justru diisi hal-hal yang dapat memecah belah, menjelek-jelekkan nama orang tertentu dan membuat keresahan," kata dia. (*)