KPU Limapuluh Kota Resmikan Ruang PPID

id kpu,ppid

KPU Limapuluh Kota Resmikan Ruang PPID

SARILAMAK-Komisioner KI Sumbar bersama anggota KPU Limapuluh Kota berpose usai peresmian ruang PPID (Rel)

Sarilamak, (Antara Sumbar) - KPU Limapuluh Kota meresmikan ruang pelayanan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di aula kantor KPU setempat dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Sumbar Arfitriati dan Yurnaldi, perwakilan KPU Sumbar, partai politik, ormas dan SKPD, Rabu.

Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arfitriati menyampaikan komisi informasi provinsi Sumatera Barat hadir sebagai amanah UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

"Secara umum komisi informasi ini hadir karena amanah undang-undang tadi. Jadi sangat luas sekali mitra kerja dari komisi ini. Tugas pokoknya adalah menyelesaikan sangketa informasi yang terjadi. Jadi sangketa terjadi kalau informasi yang dibutuhkan publik tidak bisa diterimanya sebagaimana mestinya. Kecuali informasi yang dikecualikan," ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik itu tidaklah sulit. Di KPU Limapuluh Kota menurutnya semuanya sudah sangat baik. Ada meja pelayanan dan informasi yang terletak di front office. Sementara masih banyak KPU di daerah lain masih belum memikirkan atau masih galau, KPU Limapuluh Kota sudah berbuat.

"Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPU Limapuluh Kota ini. Kita berharap KPU Limapuluh Kota menjadi terdepn dalam hal informasi publik ini," tambahnya.

Sementara Ketua KPU Limapuluh Kota Ismet Aljannata mengatakan informasi publik adalah informasi yang diterima KPU selanjutnya diolah untuk disampaikan kembali kepada seluruh pihak. Untuk itulah PPID ada di KPU Limapuluh Kota.

"Seluruh KPU di Indonesia diharuskan untuk membentuk pelayanan PPID ini sebagai amanah dari undnag-undang dan juga untuk mendukung informasi keterbukaan publik. Untuk itu, KPU Limapuluh Kota telah menyiapkan satu ruangan khusus untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui data-data yang diinginkan dari KPU," ujarnya.

Bupati Limapuluh Kota diwakili asisten I Syahrial saat launching mengapresiasi KPU Limapuluh Kota yang sudah menjalankan UU tentang keterbukaan publik ini.

"Kami dari Pemkab sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan KPU dalam memberikan layanan informasi publik ini. Dengan keterbuakaan informasi ini, masyarakat jadi tahu dan bisa kritis dalam menerima informasi," pungkasnya.

Sementara anggota KPU Limapuluh Kota Ilham Yuasardi mengatakan pihaknya dengan senang hati akan melayani masyarakat dalam mendapatkan informasi yang diperlukan. "Pelayanan Informasi tersebut adalah kewajiban KPU sebagai lembaga Publik. Kami akan melayani masyarakat, tentu dengan tata tertib dan prosedur yang sesuai SOP," ujarnya.*

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.