Surabaya, (Antara Sumbar) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan selaku tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur yakni PT Panca Wira Usaha Jatim.
"Menyatakan praperadilan pemohon gugur demi hukum," kata hakim Ferdinandus dalam sidang putusan praperadilan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Dalam persidangan itu, hakim juga menolak praperadilan pihak Dahlan seluruhnya dan menyatakan surat perintah penyidikan kasus aset PWU dengan tersangka Dahlan Iskan sah secara hukum.
"Menerima eksepsi termohon (Kejati Jatim) seluruhnya," ujarnya.
Menanggapi putusan ini, salah satu tim penasihat hukum Dahlan Iskan yakni Pieter Tallaway mengaku kecewa atas putusan praperadilan tersebut.
Pieter Tallaway menilai hakim tidak mengindahkan secara keseluruhan materi praperadilan.
"Banyak hal yang tidak diperhatikan oleh hakim dalam materi permohonan praperadilan yang kami ajukan," katanya.
Sedangkan menurut jaksa Rhein E Singal, salah satu anggota tim kuasa hukum Kejati Jatim, putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan.
"Oleh hakim jelas diputuskan bahwa penyidikan dugaan kasus korupsi PT PWU yang dilakukan tim penyidik Kejati Jatim sudah sesuai SOP dan prosedur KUHAP," katanya.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Dahlan Iskan tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 .
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng. (*)
Berita Terkait
Dahlan Iskan diperiksa KPK
Kamis, 14 September 2023 16:47 Wib
Pertemuan Wakil Ketua DPR Dengan Kedubes Rusia
Kamis, 24 Maret 2022 17:48 Wib
Dahlan Iskan nilai Bank BUMN memiliki peran besar selamatkan perekonomian yang terpuruk akibat COVID-19
Senin, 18 Mei 2020 13:55 Wib
Godaan politik sering jadi penyebab pengusaha gagal
Selasa, 26 November 2019 21:35 Wib
Dahlan Iskan buka suara, dimana "Kopassus P2B" PLN saat listrik padam
Rabu, 7 Agustus 2019 12:14 Wib
Anggota DPR: Kurs Penukaran Uang Haji Merugikan
Senin, 28 Agustus 2017 9:30 Wib
Komisi VIII Dukung Pendirian Universitas Islam Internasional
Jumat, 21 Juli 2017 10:12 Wib
Kejagung: Menggembirakan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak
Selasa, 14 Maret 2017 14:26 Wib