
RS BKM Belum Kantongi Izin Operasional Tetap
Rabu, 26 Oktober 2016 19:36 WIB

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menyebut bahwa Rumah Sakit Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) hingga saat ini belum mengantongi izin operasional tetap.
"Pada 2 Desember 2015 pihak rumah sakit sudah mengajukan persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut, karena ada beberapa berkas yang kurang tentu izinnya belum kami keluarkan," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (PPTPM) Pesisir Selatan, Azral di Painan, Rabu.
Sedangkan izin operasional sementara, menurutnya sudah diurus sebanyak dua kali diantaranya pada 23 Februari 2012 dan 21 Maret 2014 namun izin tersebut hanya berlaku selama satu tahun semenjak diterbitkan.
Terkait pengurusan izin tetap yang dimaksud ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi diantaranya berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan, klasifikasi rumah sakit dan rekomendasi dinas kesehatan.
Apabila ketiga dokumen tersebut bisa dilengkapi maka izin operasional tetap akan segera dikeluarkan.
Meski demikian pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional rumah sakit karena harus menunggu rekomendasi dari dinas kesehatan dan pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Kami statusnya menunggu apabila persyaratannya lengkap maka izinnya akan diproses dan apabila ada bukti-bukti cukup maka izinnya akan dicabut kembali," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawasan dan Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pesisir Selatan, Sabaruddin menilai Rumah Sakit BKM mengabaikan undang-undang karena instansi tersebut tidak pernah mengurus Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK).
Padahal menurutnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan, rumah sakit tersebut seharusnya mengurus WLK, walau demikian pihaknya tidak memiliki wewenang menegur karena kewenangannya ada di provinsi.
Namun, kata Sabaruddin tim pengawas dari dinas ketenagakerjaan provinsi sudah mengetahuinya dan tengah menyiapkan rekomendasi untuk kepala daerah terkait langkah-langkah apa saja yang akan diambil.
Sebelumnya, belasan mantan karyawan Rumah Sakit BKM mendatangi Komisi IV DPRD Pesisir Selatan mengungkap kekecewaannya terhadap manajemen tempat mereka bekerja.
Muhammad Faizal yang sebelumnya menjabat sebagai direktur di rumah sakit mengungkapkan ia diberhentikan karena membalas surat dari Ombudsman RI terkait permasalahan yang dihadapi oleh belasan karyawan disana.
Dalam surat tersebut ia mengungkap semua permasalahan yang ada dan hal itulah yang membuatnya diberhentikan sepihak.
Dibagian lain ketika awak media mendatangi rumah sakit guna mengklarifikasi informasi tersebut pejabat rumah sakit yang dimaksud tidak ditempat.
Menurut salah tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) bernama Andi pejabat tidak ditempat karena ada urusan ke Kota Padang, alasan itu masih sama ketika awak media mendatangi rumah sakit tersebut pada Selasa (25/10).
Setelah itu ketika dihubungi ke nomor telepon pejabat yang dimaksud ia tidak mengangkat teleponnya. (*)
Pewarta: Didi Someldi Putra
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
