Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Nota RAPBD-P 2016

id rapbd-p, limapuluh kota

Sarilamak, (Antara Sumbar) - Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), Irfendi Arbi menyampaikan nota RAPBD-Perubahan 2016 ke DPRD setempat, dimana penyusunan tersebut kali yang pertama sejak pasangan kepala daerah itu dilantik pada 17 Februari 2016.

"Pada APBD-P 2016 pendapatan direncanakan sebesar Rp.1,2 triliun lebih, mengalami penurunan Rp.33 miliar lebih atau 2,72 persen," kata dia saat sidang paripurna di DPRD setempat, senin.

Ia mengatakan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dianggarkan Rp72 miliar, mengalami peningkatan menjadi Rp73 miliar lebih, mengalami peningkatan Rp1 miliar lebih atau 1,53 persen.

Menurutnya, perkiraan penganggaran pendapatan pada APBD-P 2016 diupayakan secara terukur dan rasional, untuk itu masih perlu dilakukan penyesuaian terutama PAD, termasuk untuk dana perimbangan, dan lain-lain penerimaan yang sah.

Terkait dengan kebijakan daerah yang berhubungan dengan PAD tidak mengalami perubahan, namun lebih menekankan kepada kebijakan, yakni memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan.

Kemudian, meningkatkan koordinasi sinergis di bidang pendapatan daerah dengan pemerintah pusat, provinsi, organisasi perangkat daerah pemungut pajak dan retribusi, juga dengan meningkatkan pelayanan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran mereka dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

Bupati berharap kiranya untuk tahap berikutnya RAPBD-P itu dapat dibahas dengan lebih seksama sehingga akan dilahir suatu keputusan yang tepat dan diyakini akan memberikan manfaat besar terhadap kepentingan masyarakat dan daerah.

Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 154 ayat 1 berbunyi: Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.

"Penyesuaian rencana kegiatan dan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2016 dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan akan diwujudkan dalam RAPBD-P," kata dia.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, mengharapkan pemerintah setempat agar pokok-pokok kebijakan dalam RAPBD-P yang diajukan sekaligus sebagai pedoman operasional anggaran perubahan tahun 2016 ini.

"Rancangan perubahan APBD 2016 ini, diharapkan akan dapat membantu dalam melaksanakan berbagai program kegiatan untuk mencapai target kinerja tahunan Pemkab Limapuluh Kota," kata dia.

Ia menambahkan, program-program yang direncanakan dalam APBD-P 2016 hendaknya menjadi langkah awal dalam penerapan visi dan misi bupati dan wakil bupati sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.