Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Edi Indrizal MSi menilai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi DKI Jakarta 2017 berpotensi dilaksanakan dua putaran.
"Pilkada DKI kemungkinan besar dua putaran, apalagi dengan mengerucut menjadi tiga pasangan calon," kata dia di Padang, Senin.
Menurutnya, ikut majunya pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta membuat peta politik pilkada tersebut akan semakin panas.
Apalagi, tambahnya, berdasarkan analisis simulasi dari sejumlah survei terakhir, pasangan Anies-Sandiaga sangat mungkin menjadi penantang kuat bagi pasangan Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Sedangkan untuk pasangan calon lainnya yakni Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, menurutnya, hanya akan menjadi pemecah suara anti Ahok.
Ia menilai, dalam hal ini cukup ironis memperhatikan keputusan pencalonan Agus yang lebih memperlihatkan masih kuatnya politik oligarki di partai politik.
"Termasuk pula ambisi kepentingan elit dalam membangun politik di atas kepentingan dan aspirasi publik yang lebih besar juga terlihat ironis," ujarnya.
Selain adanya dua pasangan calon yang kuat, potensi dua putarannya pilkada DKI Jakarta juga didasarkan undang-undang pilkada khusus DKI yang menyatakan pemenang arus meraih 50 persen lebih suara.
Ia menjelaskan, dengan adanya tiga pasang calon, sangat sulit bagi Ahok-Djarot ataupun Anies-Sandiaga untuk bisa meraih 50 persen lebih itu di putaran pertama.
Ia menambahkan, undang-undang yang mengatur pilkada DKI itu berbeda dengan daerah lainnya yang dulunya harus mencapai 30 persen suara kemudian berubah siapapun yang menang tidak terikat 30 persen suara tersebut.
Sedangkan untuk pilkada DKI hingga kini masih berlaku syarat kemenangan ialah meraih 50 persen suara.
"Jadi, manunya Anies-Sandiaga maju, amat berpotensi dua putaran. Ahok-Djarot akan bersaing ketat dengan Anies-Sandiaga. Apalagi saat ini sejumlah survei menunjukan posisi keduanya di dalam ambang batas MoE survei," katanya.
Hal itu senada dengan disampaikan sebelumnya oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno bahwa pilkada DKI 2017 dimungkinkan dilakukan dalam dua putaran jika calon lebih dari dua pasang.
"Ya memang kalau ada lebih dari dua pasang calon dimungkinkan, belum tentu pasti, tapi dimungkinkan akan ada putaran kedua karena di Pilkada DKI calon terpilih harus memenuhi syarat perolehan suara lebih dari 50 persen," ujarya.
Ia mengatakan putaran kedua dilakukan jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubenur DKI yang meraih suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama.
"Jadi, kalau di putaran pertama tidak ada satupun calon yang meraih suara lebih dari 50 persen dipastikan akan ada putaran kedua dan direncanakan dilaksanakan 19 April 2017, itu kalau tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi," lanjutnya. (*)