
Pengamat: Pengangkatan Kembali Arcandra Bisa Timbulkan Kegaduhan

"Pengangkatan, pemberhentian atau penggantian menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden, namun jika mengangkat kembali Arcandra Tahar yang sebelumnya diberhentikan karena masalah kewarganegaraan ganda akan menimbulkan pro dan kontra berkepanjangan," kata dia di Padang, Rabu.
"Kalau soal kapasitas, masih banyak putra putri terbaik bangsa yang lebih berkapasitas," kata dia.
"Sedangkan untuk tetap mengoptimalkan potensi Arcandra, presiden bisa menjadikannya staf ahli khusus untuk pembangunan energi sumber daya mineral nasional," usulnya.
"Hal ini merujuk pada Undang-undang nomor 12 tahun 2006 menyatakan orang asing yang telah berjasa kepada negara atau alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia," ujar dia
Kemudian pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak presiden. Secara konstitusional pengangkatan tersebut sah.
"Presiden memberhentikan Arcandra karena ada syarat yang tidak terpenuhi oleh dia, jika presiden mengangkat lagi Arcandra saat ini tentu syarat tersebut telah terpenuhi," kata dia.
Menurut dia hal yang sama pernah terjadi pada tokoh Aceh Hasan Tiro, dimana sewaktu pergolakan Aceh Hasan memiliki kewarganegaraan Swedia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
