Pariaman, (Antara Sumbar) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Sumatera Barat, Mardison Mahyuddin meminta pemerintah kota untuk mengawasi oknum masyarakat yang melakukan aksi pemalakan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Republik Indonesia.
"Biasanya menjelang HUT Republik Indonesia masyarakat banyak yang mengadakan sejumlah rangkaian kegiatan, namun hal tersebut terkadang dimanfaatkan oleh oknum yang nakal untuk kepentingan pribadi," kata dia, di Pariaman, Minggu.
Oleh sebab itu, tegasnya, kepada aparat pemerintahan terendah diminta untuk mengawasi setiap daerahnya agar mengontrol kegiatan yang dilakukan oleh pemuda setempat untuk menghindari aksi pemalak.
Selain itu Politisi Partai Golkar tersebut juga mengimbau kepada masyarakat kota itu agar sebaiknya tidak meminta sumbangan di pusat keramaian seperti jalan raya.
Hal tersebut dinilainya bisa berdampak buruk kepada yang meminta sumbangan maupun bagi masyarakat yang melintasi jalan tersebut.
"Sangat berbahaya sekali terutama di jalan raya, selain menimbulkan kemacetan hal tersebut juga bisa berakibat fatal seperti kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Mardison mengimbau peringatan HUT RI ke 71 sebaiknya dilakukan dengan penuh khidmat dan semarak tetapi tanpa mengundang bahaya sehingga masyarakat bisa merasakan makna kemerdekaan.
"Masyarakat Kota Pariaman memiliki tradisi 'Badoncek' atau saling menyumbang apa bila ingin mengadakan suatu kegiatan. Hal tersebut rasanya lebih tepat dilakukan dilingkungan desa atau kelurahan bukan di jalan raya," ujarnya
Sementara itu Wakil Walikota setempat, Genius Umar, mengatakan peringatan HUT RI yang jatuh pada 17 Agustus diharapkan dilakukan dengan kegiatan yang penuh khidmat dan sederhana.
"Masyarakat cukup dengan kembali menghidupkan semangat gotong royong, dengan demikian peringatan HUT RI bisa dirasakan secara bersama-sama," kata dia.
Untuk menghindari aksi pemerasan di daerah itu, Genius Umar juga meminta seluruh elemen terkait seperti perangkat desa, tokoh masyarakat agar saling mengontrol tindakan tidak terpuji tersebut. (*)