Dishubkominfo Padang Cari Solusi Atasi Perlintasan Ilegal

id Dishubkominfo Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Padang, Sumatera Barat, membuat beberapa kebijakan di kota setempat guna meminimalisasi terjadinya kecelakaan kereta api yang diakibatkan banyaknya perlintasan ilegal.

"Kami sudah berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divre II Sumbar untuk melakukan kajian guna mencari solusi agar kasus masyarakat menabrak kereta api yang sedang melintas bisa diminimalisir," kata Kepala Dishubkominfo Padang, Dedi Henidal di Padang, Selasa.

Menurut dia salah satunya adalah 2016 ini pemkot menggelontorkan dana sebesar Rp200 juta untuk membuat palang pintu pada beberapa titik rawan.

Ia menyebutkan satu palang pintu memiliki harga sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta, sehingga saat ini pihaknya hanya membuat palang pada titik-titik yang dianggap rawan.

"Namun pada tahun depan nantinya pasti akan kami anggarkan untuk pembuatan palang pintu ini, sehingga seluruh perlintasan bisa memilikinya" jelas dia.

Ia menjelaskan saat ini di Kota Padang ada sekitar 416 perlintasan ilegal yang tidak memiliki palang pintu sehingga menjadikan lokasi tersebut rawan kecelakaan.

"Sudah banyak warga yang menjadi korban namun itu bukanlah kesalahan kereta api, namun warga harus bisa waspada terhadap kereta," ujar dia.

Selain itu, dia mengatakan telah mengumpulkan seluruh lurah dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang dilalui jalur kereta untuk bermufakat.

"Kami akan bentuk warga yang bertugas nantinya pada setiap persimpangan, mereka nantinya akan dilatih oleh PT KAI selain itu dalam bertugas mereka harus memiliki data akurat jam berapa kereta lewat," kata dia.

Ia menerangkan kehadiran petugas tersebut nanti akan berasal dari swadaya masyarakat, sehingga mereka ada untuk menjaga dan mengingatkan warga kalau ada kereta api yang akan melintas.

"Selain itu kita juga sedang mewacanakan jalur kolektor namun hal ini masih perlu kajian secara mendalam kembali," sebut dia.

Sementara Asmen Humas PT KAI Divre II Sumbar Zainir mengatakan persoalan yang selama ini terjadi adalah banyak nya perlintasan ilegal yang ada di kota ini.

"Sudah seharusnya pemkot dalam hal ini lebih pro aktif mencarikan solusi bagaimana agar perlintasan ilegal ini dihilangkan sehingga tidak terjadi lagi kecelakan," terang dia.

Menurut dia kereta api telah berjalan diatas jalur khusus yang telah disediakan, sehingga ketika terjadi kecelakaan kereta api tidak salah. Hal itu diatur dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian yang menerangkan kereta telah berjalan diatas jalurnya sendiri.

"Untuk kota ini perlintasan kereta api yang rutin dilakukan kecepatan kereta hanya antara 40 km/jam hingga 50 km/jam sangat berbeda jauh dengan perlintasan kereta di daerah Jawa yang lebih kencang," terangnya. (*)