Dishubkominfo Padang Terapkan Sanksi Tegas Pelanggar Parkir

id Dishubkominfo Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Padang Sumatera Barat menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih melanggar parkir kendaraan serta tukang parkir liar yang masih memungut bayaran.

"Kami akan gembok kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, alatnya sudah dianggarkan tahun 2017," kata Kepala Dishubkominfo Padang Dedi Henidal, di Padang, Kamis.

Dia menyebutkan sanksi lain yang lebih keras yakni pengempesan ban bila parkir tersebut berada pada posisi yang berbahaya, misalnya di jalan untuk kepentingan umum atau perlintasan jalur sibuk dan menggunakan badan jalan.

Penerapan peringatan ini, katanya, sejalan dengan penerapan parkir meter yang mulai berjalan di tiga lokasi yakni Jalan Pondok, Permindo dan Niaga.

"Tidak ada alasan lagi parkir sembarangan khususnya di tiga lokasi tersebut karena telah kami peringatkan sebelumnya," ujar dia.

Dengan telah aktifnya parkir meter, katanya, pengguna kendaraan harus mengikuti aturan sistem tersebut yang telah disosialisasikan beberapa bulan sebelumnya.

Dia menyebutkan pada tiga lokasi itu saat ini telah ada petugas parkir khusus yang akan mengarahkan dan melayani sistem menggunakan kartu prabayar tersebut.

"Penerapan aturan ini semata untuk memberikan kesadaran pengendara bahwa kemacetan terjadi salah satunya parkir sembarangan," ujarnya.

Sementara itu pengamat tata kota dari Universitas Bung Hatta Padang Dr Eko Alvares menilai selain menerapkan sistem yang mengikat dalam hal parkir, pemerintah juga perlu menyiapkan lahan untuk parkir kendaraan.

Artinya pemerintah mengarahkan kepada pemilik usaha atau bangunan yang ada di Padang untuk menyiapkan parkiran representatif.

"Sebab permasalahannya bukan parkir sembarangan tapi ketiadaan tempat parkir," ujarnya. (*)