Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Padang Sumatera Barat menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih melanggar parkir kendaraan serta tukang parkir liar yang masih memungut bayaran.
"Kami akan gembok kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, alatnya sudah dianggarkan tahun 2017," kata Kepala Dishubkominfo Padang Dedi Henidal, di Padang, Kamis.
Dia menyebutkan sanksi lain yang lebih keras yakni pengempesan ban bila parkir tersebut berada pada posisi yang berbahaya, misalnya di jalan untuk kepentingan umum atau perlintasan jalur sibuk dan menggunakan badan jalan.
Penerapan peringatan ini, katanya, sejalan dengan penerapan parkir meter yang mulai berjalan di tiga lokasi yakni Jalan Pondok, Permindo dan Niaga.
"Tidak ada alasan lagi parkir sembarangan khususnya di tiga lokasi tersebut karena telah kami peringatkan sebelumnya," ujar dia.
Dengan telah aktifnya parkir meter, katanya, pengguna kendaraan harus mengikuti aturan sistem tersebut yang telah disosialisasikan beberapa bulan sebelumnya.
Dia menyebutkan pada tiga lokasi itu saat ini telah ada petugas parkir khusus yang akan mengarahkan dan melayani sistem menggunakan kartu prabayar tersebut.
"Penerapan aturan ini semata untuk memberikan kesadaran pengendara bahwa kemacetan terjadi salah satunya parkir sembarangan," ujarnya.
Sementara itu pengamat tata kota dari Universitas Bung Hatta Padang Dr Eko Alvares menilai selain menerapkan sistem yang mengikat dalam hal parkir, pemerintah juga perlu menyiapkan lahan untuk parkir kendaraan.
Artinya pemerintah mengarahkan kepada pemilik usaha atau bangunan yang ada di Padang untuk menyiapkan parkiran representatif.
"Sebab permasalahannya bukan parkir sembarangan tapi ketiadaan tempat parkir," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Pemko Padang Gelar Upacara Peringatan Hardiknas dan Hari Otda ke-28
Kamis, 2 Mei 2024 19:51 Wib
Lapas Padang gelar razia insidentil berantas barang terlarang dalam penjara
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Dispangtan Padang Panjang bekali petani penggunaan pestisida terbatas
Selasa, 30 April 2024 18:58 Wib
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib