Swasta bisa memanfaatkan videotron Pemkot Padang Panjang untuk promosi

id Videotron pemkot padang panjang,sewa videotron padang panjang,dishubkominfo padang panjang

Swasta bisa memanfaatkan videotron Pemkot Padang Panjang untuk promosi

Videotron di depan Balaikota Padang Panjang. (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), pada tahun ini kembali memberikan peluang bagi pihak swasta untuk memanfaatan videotron yang telah dipasang pada sejumlah lokasi di daerah itu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika setempat, Marwilis di Padang Panjang, Kamis menyebutkan media informasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana menyebarkan informasi karena berada di lokasi-lokasi strategis.

Videotron tersebut berlokasi di tiga titik yaitu satu unit berukuran besar di Jalan M Yamin , depan SMK 1 dan delapan unit berukuran kecil berderet di depan Balaikota Padang Panjang.

"Semula videotron berguna untuk menyebarkan informasi kegiatan membangun daerah dari setiap perangkat daerah, namun tahun ini kami lebih kembangkan manfaatnya agar menjadi salah satu sumber pemasukan daerah," katanya.

Awalnya, terangnya setelah kegiatan dari setiap perangkat daerah dihimpun untuk ditampilkan, ternyata masih memiliki ruang kosong yang dapat digunakan untuk kebutuhan berpromosi.

"Kami menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari retribusi videotron sebesar Rp500 juta pada tahun ini," ujar

Pada 2017, videotron telah dimanfaatkan untuk kebutuhan promosi bagi pihak di luar pemerintahan namun dari target retribusi Rp70 juta hanya dapat terealisasi Rp1 juta lebih.

"Karena tahun lalu untuk pemasarannya kami masih memakai tenaga pegawai yang ada sehingga belum fokus. Tahun ini kami sudah rekrut dua tenaga pemasaran agar manfaatnya bagi pendapatan daerah tercapai," katanya.

Pemanfaatan videotron dapat dilakukan oleh pihak mana saja seperti perbankan, badan usaha, UKM dan lainnya yang besaran retribusinya sudah diatur dalam perwako setempat.

"Yang tidak boleh berpromosi lewat videotron adalah rokok, karena di sini ada perda mengenai rokok. Pendapatan yang diperoleh nantinya akan kembali manfaatnya untuk membangun daerah," katanya. (*)